Minggu, 15 Februari 2009

Sehat dengan Berpuasa

Puasa Mengistirahatkan Mesin Pencernaan

Tenggang waktu bagi sistem pencernaan untuk menghabiskan makanan di dalam 1/3 perut adalah 8 jam, setelah itu perut perlu melakukan istirahat. Kalau memakai jadwal makanan rata-rata tiap orang sebagai berikut: makan pagi pukul 07.00, makan siang pukul 14.00 dan makan malam pukul 20.00. maka akan diperoleh gambaran selama sehari semalam (24 jam) sebagai berikut:
1. Makan Pagi pukul 07.00
Sistem penscernaan bekerja menghaluskan, mencerna dan menyerap masuk ke dalam darah sampai terakhir kurang lebih pukul 15.00
2. Makan siang Pukul 14.00
Belum selesai pekerjaan memberesi makanan pagi, sistem pencernaan bekerja lagi memberesi makanan siang sampai kurang lebih pukul 22.00.
3. Makan Malam Pukul 20.00
Belum selesai pekerjaan membereskan makanan siang, sistem pencernaan bekerja lagi membereskan makanan malam sampai kurang lebih pukul 04.00 pagi.
4. Tradisi Kudapan
Kenyataan pada umumnya, sesudah makan pagi pukul 07.00 hampir pasti ada cemilan atau kudapan (makanan selingan) yang dimakan. Kemudian setelah makan siang pukul 14.00 tidak jarang juga ada kudapan yang dimakan. Bahkan sesudah makan malam pukul 20.00 kadang-kadang masih ada juga kudapan yang dimakan.
Dengan demikian, dalam keadaan tidak berpuasa sistem pencernaan dibebani pekerjaan bertumpuk-tumpuk yang menuntut kerja ekstra keras tanpa mengenal istirahat. Kondisi ini terus menerus dan bertahun-tahun selama hidup.

Sekarang kita lihat gambaran dalam keadaan berpuasa. Jika memakai jadwal makan sahur pukul 03.30 dan berbuka pukul 17.30, maka diperoleh gambaran sebagai berikut:
1. Makan Sahur Pukul 03.30
Sistem pencernaan bekerja menghaluskan, mencerna dan menyerap masuk ke dalam darah sampai terakhir pukul 11.30.
2. Berbuka Jam 17.30
Antara pukul 11.30 sampai 17.30 (selama 6 jam) tidak ada beban baru berupa makanan yang masuk. Berarti alat-alat pencernaan sempat rehat (beistirahat) selama 6 jam. Baru bekerja lagi membereskan makanan berbuka sampai pukul 01.30 dini hari.
Jadi selama berpuasa, sistem pencernaan mendapatkan fase istirahat 6 jam. Demi untuk kesehatan dan kekuatan, mesin pencernaan tersebut tidak boleh dipekerjakan dengan terus menerus. Harus ada waktu-waktu untuk istirahat secara periodik.

Berpuasa berarti memberikan kesempatan interval selama kurang lebih empat belas jam (antara pukul 03.00 - 17.00) bagi kerja organ-organ tubuh seperti lambung, ginjal dan liver. Selama itu tubuh tidak mendapatkan masukan makanan ataupun minuman, sehingga menimbulkan efek berupa rangsangan terhadap seluruh sel, jaringan, dan organ tubuh. Efek rangsangan ini menghasilkan, memulihkan dan meningkatkan fungsi-fungsi organ sesuai dengan fungsi biologisnya. Selain itu juga, dengan berpuasa; daya tahan tubuh dan taraf kesehatan menjadi prima dan terpelihara. Gerak dan mekanisme tubuh dalam keadaan fresh dan rileks sehingga memberikan kesempatan pada sel-sel dan jaringan-jaringan tubuh untuk memperbaharui diri setelah sekian lama terus menerus bekerja, juga dengan adanya keteraturan dalam melakukan pencernaan organ-organ tubuh akan mengalami interval yang terpelihara.
Hendaknya kondisi pencernaan yang sudah mengalami perbaikan ini tidak dirusak. Misalnya dengan langsung makan besar dan borongan waktu berbuka puasa semata-mata atas dasar pelampiasan dan balas dendam untuk menggantikan jatah siang. Hal ini akan mengakibatkan keterkejutan organ-organ pencernaan yang nantinya berdampak buruk bagi kesehatan pencernaan itu sendiri, selain itu juga pengendalian diri yang diajarkan oleh puasa tidak ada dampaknya sama sekali. Mekanisme terbaik untuk berbuka puasa ialah dengan tiga biji kurma atau yang manis-manis dan minum air putih sudah cukup untuk dijadikan santapan pertama setelah seharian berpuasa. Kemudian dilanjutkan menunaikan shalat maghrib dulu sambil menunggu organ pencernaan melakukan pemanasan untuk mencerna makanan. Setelah itu baru dilanjutkan dengan makan besar tanpa tergesa-gesa dan porsi makanannya jangan melampaui lebih dari sepertiga perut kita. Dengan kata lain berhenti makan sebelum kenyang.
Konsumsi yang paling baik untuk pertama kali berbuka puasa adalah dengan mengkonsumsi kurma, air atau minuman yang manis-manis seperti madu, kolak, teh manis dan semacamnya. Sebagaimana anjuran dari Rasululllah, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi:
“Jika kamu berbuka, berbukalah dengan kurma. Jika tidak ada, berbukalah dengan air karena air itu suci (bersih atau steril)”.
Anjuran ini ternyata sangat erat sekali kaitannya dengan kesehatan jasmani. Penelitian menunjukkan bahwa buah-buahan atau minuman yang manis itu merupakan bahan siap pakai yang dapat segera diserap oleh tubuh terutama otak, sehingga energi otak akan meningkat.. Di dalam makanan atau minuman yang manis itu terdapat glukosa yang penting untuk membangkitkan energi yang sudah seharian tubuh tidak di suplai makanan atau minuman. Selain itu juga glukosa tersebut merupakan sumber energi utama yang dapat menggerakkan susunan saraf pusat.
Di dalam kurma memiliki kandungan yang luar biasa. Menurut penelitian para ilmuwan kedokteran; satu biji kurma saja mengandung 70-87% zat gula (glukosa), 2% protein, 2-3% lemak, dan sisanya magnesium, sodium, butasium, zat besi, kalsium, juga dilengkapi dengan vitamin A, B1, B2 dan D. Serat yang tidak terkontaminan oleh proses kimia, alami da bebas kolestrol juga terkandung di dalam kurma. Kurma dengan kandungannya yang seperti itu, mempunyai khasiat yang tidak kalah luar biasanya, diantara khasiat yang dikandungnya adalah dapat menambah ketahanan tubuh dari rasa panas, menguatkan badan, melancarkan buang air kecil, menolak racun, mengobati liver, sakit perut, membunuh cacing, dan menambah kesehatan badan. Apalagi jenis kurma istimewa yang sering disebut dengan kurma ajwa yang sering dikonsumsi oleh Rasulullah, sangat diakui khasiatnya.
Anjuran hanya mengkonsumsi tiga buah kurma juga mengandung makna kesehatan. dengan mengkonsumsi sebanyak itu maka lambung akan terhindar dari keterkejutan. Karena selama kurang lebih 14 jam lambung tidak diisi apa-apa. Oleh karena itu Rasulullah dalam berbuka puasanya pertama kali cukup dengan tiga butir kurma dan air lalu berangkat menunaikan shalat magrib, dan baru setelah itu dilanjutkan dengan makan.

(Oleh: Habibie Musthafa)

Minggu, 01 Februari 2009

Aliran-aliran Teologi Islam Klasik

(Oleh: Habibie Musthafa)


A. Munculnya Persoalan Teologi dalam Islam

Perang Siffin (Sebab dan Akibatnya)

Masa kerasulan Nabi Muhammad saw terdiri dari periode Makkah dan periode Madinah. Ketika Nabi Muhammad saw mengawali tugas kerasulan dan menyiarkan agama Islam di daerah Makkah, kota ini sedang dikuasai oleh suku bangsa Quraisy. Bidang perdagangan dan pemerintahan yang merupakan unsur paling utama dalam kemasyarakatan waktu itu sedang ada dalam kendali kaum Quraisy. Pada waktu itu Nabi Muhammad saw belum dapat membentuk masyarakat Islam yang kuat karena ummat Islam pada saat itu masih dalam keadaan lemah dan dengan jumlah yang terhitung sedikit. Makanya ummat Islam belum mampu untuk menentang kekuasaan kaum Quraisy yang terdiri dari para pedagang yang kaya raya dan berpengaruh besar dalam tatanan masyarakat Quraisy waktu itu.
Untuk menjaga kepentingannya mereka kaum pedagang yang menjadi penguasa di Makkah ini mempunyai perasaan solidaritas kuat yang efeknya kelihatan dalam perlawanan mereka kepada Nabi Muhammad saw. Sehingga beliau beserta para shahabatnya terpaksa meninggalkan kota Makkah dan berhijrah ke kota Yatsrib di tahun 622 M. Sebagaimana diketahui bahwa Nabi bukan termasuk golongan yang kaya raya, sejak kecil beliau hidup dalam keadaan sederhana.
Kondisi masyarakat di kota Yatsrib sangat berbeda dengan masyarakat Makkah. Penduduk kota Makkah di dominasi oleh para pedagang, sedangkan di kota Yatsrib pada waktu mayoritas sebagai petani.
Masyarakatnya terdiri dari bangsa Yahudi dan bangsa Arab. Bangsa Arab terdiri dari suku Aush dan suku Khajraj. Kedua suku bangsa Arab ini selalu bersaing untuk merebutkan kekuasaan, menjadi pemimpin masyarakat Madinah. Akibat dari perebutan kekuasaan yang berlarut-larut dan berkepanjangan masyarakat mengalami suasana yang tidak aman, dan dalam situasi semacam ini sangat diperlukan seorang hakim, yang menjadi pihak penengah untuk menyelesaikan persoalan ini.
Mereka mendengar kedudukan Nabi Muhammad saw di Makkah, maka seketika mereka para pemuka kedua suku bangsa ini pergi ke Makkah. Dalam suatu perjumpaan dengan Nabi Muhammad saw mereka meminta supaya Nabi berpindah ke Yatsrib. Melihat kerasnya tantangan yang dihadapi oleh Nabi dari pihak pedagang di Makkah, akhirnya beliau berhijrah ke Yatsrib bersama dengan para shahabatnya yang telah masuk Islam. Setelah Nabi tinggal di Yatsrib, kota ini diberi nama Madinah al-Nabi.
Disini Nabi diangkat menjadi perantara diantara suku bangsa Arab yang bertentangan itu. Karena kepribadian akhlaknya yang terpuji, bijaksana, adil, jujur berani dan tegas, maka yang tadinya sebagai perantara antara kedua pihak itu lambat laun beliau diangkat sebagai pemimpin masyarakat Madinah. Pada waktu itu Nabi juga dapat dianggap sebagai kepala pemerintahan yang rakyatnya terdiri dari bangsa Aus, Khajraj dan bangsa Yahudi. Maka beliaulah yang menjalankan roda politik kepemerintahan di kota Yatsrib, dan beliau sangat disegani dan dipatuhi oleh seluruh penduduk kota ini.
Dari sejarah singkat ini daapt disimpulkan bahwa Nabi Muhammad saw sewaktu berada di kota Makkah beliau hanya berfungsi sebagai pemimpin agama, sedangkan di Madinah selain berfungsi sebagai pemimpin agama beliau juga berperan sebagai pemimpin pemerintahan. Oleh karena itu kota Madinah menjadi pusat pemerintahan Islam di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad saw.
Menjelang Rasulullah saw wafat pada tahun 632 M, daerah kekuasaan pemerintahan tidak terbatas hanya di kota Madinah saja, tetapi meluas meliputi semenanjung Arabia. Pada waktu itu Negara-negara Islam sudah merupakan kumpulan dari suku-suku bangsa Arab yang mengikat tali persekutuan dengan Nabi dalam berbagai bentuk dengan masyarakat Madinah.
Maka wajarlah pada waktu itu masyarakat Madinah kebingungan untuk mencari ganti Nabi Muhammad saw sebagai pemimpin di Negara yang baru terbentu itu. Sebagai seorang Nabi dan Rasul beliau tidak bisa digantikan. Sejarah mencatat bahwa Abu Bakar lah yang disetujui untuk menggantikan Nabi Muhammad saw sebagai pemimpin pemerintahan. Setelah Abu Bakar, kepemimpinan ini dilanjutkan oleh Umar bin Khatab, setelah itu Utsman bin Affan dan kemudian Ali bin Abi Thalib.
Pada waktu pemerintahan Utsman bin Affan, dia mempu mengendalikan dan mengatur administrasi dengan baik juga daerah kekuasaan Islam semakin meluas. Namun para ahli sejarah menggambarkan bahwa waktu itu Utsman sudah menginjak usia lanjut, dia tidak mampu meredam ambisi keluarganya yang kaya dan sangat berpengaruh itu. Akhirnya Utsman mengangkat mereka menjadi gubernur. Bahkan gubernur-gubernur yang telah diangkat oleh Umar dia gantikan dengan keluarganya itu.
Tindakan yang dilakukan Utsman ini menimbulkan reaksi yang tidak menguntungkan untuk dirinya. Bahkan shahabat-shahabat Nabi yang tadinya menyokong Utsman mereka jadi tidak senang termasuk dari daerah-daerah. Di Mesir timbul reaksi terhadap dijatuhkannya gubernur mereka Umar Ibnu al As dan digantikannya oleh Abdullah Ibnu Saad dari keluarga Utsman. Bergeraknya 500 pemberontak ke Madinah menyebabkan kota tersebut menjadi kacau, yang kemudian berakhir dengan terbunuhnya Utsman oleh pemberontak-pemberontak dari Mesir.
Setelah Utsman wafat, kepemerintahkan diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib. Dalam menjalani pemerintahannya Ali menghadapi tantangan yang keras dari para pemuka-pemuka yang menginginkan jadi khalifah, terutama Thalhah dan Zubair dari Makkah yang mendapat sokongan dari Aisyah. Tantangan dari Thalhah, Zubair dan Aisyah segera dapat dipulihkan oleh Ali melalui pertempuran di Irak pada tahun 656 M. Thalhah dan Zubair mati terbunuh, sementara Aisyah dikirim kembali ke Madinah. Tantangan lain muncul dari gubernur Damaskus yaitu Muawiyah yang tiada lain adalah keluarga dekat dengan Utsman. Muawiyah tidak mau mengakui kehkalifahan Ali, bahkan ia menuduh Ali terlibat dalam pembunuhan terhadap Utsman bin Affan. Gubernur Damaskus ini menuntut kepada Ali supaya kasus pembunuhan Usman ini diusut tuntas dan pelakunya diadili dan dihuku. Tetapi tuntutan dari Muawiyah itu tidak dipenuhi oleh Ali, bahkan Muhammad bin Abu Bakar sebagai pembunuh Utsman diangkat menjadi gubernur Mesir.
Tantangan dari Muawiyah inilah yang menyebabkan terjadinya perang siffin. Perang ini terjadi antara pengikut Ali dan pengikut Muawiyah di sebuah lembah yang bernama Siffin. Sehingga perang tersebut dinamakan perang siffin.
Dalam perang siffin ini tentara Ali hampir mengalahkan pasukan Muawiyah, tetapi Amru bin Ash dari pasukan Muawiyah dia bersikap licik dengan mengangkat mushaf al Qur’an di di tengah peperangan yang sudah berada di ujung tanduk. Dengan diangkatnya mushaf al Qur.an itu pertanda dia mengajak damai dan diselesaikan dengan perundingan. Maka ketika itu juga pasukan dari Ali merespon tindakan yang dilakukan oleh Amru. Mereka membujuk kepada Ali supaya dia menerima tawaran itu. Akhirnya Ali pun megutus Abu Musa Al Asyari sebagai perwakilah dari pihak Ali dan dari pihak Muawiyah diwakili oleh Amru bin Ash. Dari perundingan itu disepakati bahwa pemimpin dari kedua belah pihak yang bertikai harus dijatuhkan, yaitu Ali dan Muawiyah. Tradisi yang terkuat di kalangan bangsa Arab mengharuskan Abu Musa al Asyari sebagai yang tertua untuk terlebih dahulu berdiri mengumumkan putusan kepada khayalak untuk menjatuhkan kedua pemuka yang bertentangan itu. Berlainan yang telah disepakati sebelumnya, Amru bin Ash mengumumkannya hanya menyetujui penjatuhan Ali dan menolak penjatuhan Muawiyah. Dengan demikian terjadilah kedudukan yang terbalik dan merugikan pihak Ali. Yang sebenarnya Ali lah yang resmi sebagai khalifah, sedangkan Muawiyah tidak lebih hanya seorang gubernur dari daerah yang tidak mau tunduk kepada Ali sebagai khalifah.
Peristiwa ini menyebabkan kedudukan Muawiyah naik menjadi khalifah yang tidak resmi. Bagaimanapun juga kali ini Ali sangat dirugikan oleh peristiwa ini dan menguntungkan bagi Muawiyah. Makanya tidak mengherankan kalau putusan ini ditolak oleh Ali dan dia tidak meletakkan jabatan khalifah itu sampai ia akhirnya mati terbunuh pada tahun 661 M.

Akibat dari Tahkim

Sikap Ali yang menerima tawaran dari Amru bin Ash untuk mengadakan arbitrase tidak disetujui oleh sebagian tentaranya dan mereka berpendapat bahwa hal serupa itu tidak dapat diputuskan oleh arbitrase manusia, walaupun pada waktu itu Ali dalam keadaan terpaksa. Mereka memandang bahwa Ali bin Abu Thalib telah melakukan kesalahan, oleh karena itu mereka keluar dari barisan tentara Ali.
Golongan inilah dalam sejarah Islam dikenal dengan nama al-Khawarij, yaitu orang yang keluar dan memisahkan diri atau seceders.
Karena mereka memandang Ali bersalah dan berbuat dosa maka yang tadinya mendukung Ali sekarang menjadi memusuhinya. Jadi sekarang Ali menghadapi dua musuh yaitu pihak Muawiyah dan kaum Khawarij. Dalam menghadapi situasi seperti ini Ali lebih memfokuskan usahanya untuk menghancurkan kaum Khawarij, akhirnya usaha itu berhasil dilakukan. Tetapi setelah berhasil mengalahkan kaum Khawarij mereka mangalami kelelahan untuk meneruskan pertempuran melawan pasukan di damaskus.
Setelah Ali bin Abi Thalib wafat, dengan mudah ia memperoleh pengakuan sebagai khalifah ummat Islam pada tahun 661 M.

Munculnya Aliran Teologi Islam

Golongan khawarij tidak meyetujui diadakannya tahkim antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah. Mereka menganggap Ali, Musa al Asy’ari, Amru bin Ash dan lain-lain yang telah menerima tahkim adalah sudah keluar dari Islam (kafir). Al Qur’an menyatakan:

yang artinya:
… “Siapa yang tidak menentukan hukum dengan apa yang telah duhukumi oleh Allah (al Qur’an) adalah kafir” (Q.S. al Maidah [5] : 44)

Dari ayat inilah golongan khawarij mengambil semboyan bahwa hukum adalah Hak Allah, bukan hak dari manusia. Karena keempat pemuka Islam itu telah dianggap kafir maka menurut anggapan khawarij mereka harus dibunuh.
Konsep kafir yang dikemukakan oleh golongan khawarij lambat laun berubah, perubahan pemikiran ini disebabkan oleh pecahnya golongan Khawarij menjadi beberapa aliran. Sehingga lahirlah suatu anggota, bahwa yang disebut kafir bukan hanya orang-orang yang menentukan hukum tidak dengan al Qur’an, tetapi juga orang-orang yang telah berbuat dosa besar.
Persoalan berbuat dosa inilah yang kemudian memberi pengaruh besar dalam pertumbuhan dan perkembangan aliran-aliran teologi dalam Islam. Masihkah ia bisa dipandang orang mukmin atau ia sudah menjadi kafir karena berbuat dosa itu?. Mengenai pertanyaan itu, muncul tiga aliran teologi dalam Islam yang mempunyai pengaruh besar dalam perkembangan teologi selanjutnya. Ketiga aliran tersebut adalah Khawarij, Murji’ah dan Mu’tazilah. Mengenai persoalan tersebut mereka berpendapat;
1. Aliran Khawarij, mengatakan bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti keluar dari Islam atau murtad, oleh karena itu mereka wajib untuk dibunuh.
2. Aliran Murji’ah, menganggap bahwa orang yang berbuat dosa besar masih tetap mukmin. Bukan kafir. Adapun tentang dosa yang telah dilakukannya itu terserah kepada Allah swt untuk mengampuni atau tidak mengampuni.
3. Aliran Mu’tazilah, tidak mengakui kedua pendapat tersebut diatas. Bagi mereka, orang yang berdosa besar bukan kafir, tetapi bukan pula mukmin. Menurut mereka orang semacam ini mengambil posisi diantara mukmin dan kafir. Istilah arabnya manzilah baina manzilatain (posisi diantara dua posisi).
4. Aliran al Qodariyah. Menurutnya manusia-manusia mempunyai kemerdekaan dalam berkehendak dan perbuatannya (Free will free act)
5. Aliran al Jabariyah. Aliran ini kebalikan dari aliran Qodariyah. Mereka berpendapat bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan kehendak dalam perbuatannya. Manusia di dalam tingkah lakunya atas dasar paksaan Tuhan, tidak ubahnya seperti kapas yang diterbangkan angin. Di dalam istilah Inggris disebut Predestination atau Patalisme
6. Aliran al Asy’ariyah, yang mengambil bentuk aliran tradisional, sebagai reaksi dari Mu’tazilah yang menganut aliran teologi liberal. Pokok-pokok ajaran Asy’ariyah disusun oleh Abu Hasan al Asy’ari pada tahun 935 M.
7. Aliran al Maturidiah. Pada dasarnya aliran teologi ini sama dengan Asy’ariyah yaitu menentang Mu’tazilah. Didirikan oleh Abu Mansyur Muhammad al Maturidi pada tahun 944 M.
Dalam perkembangannya aliran ini tidak bersifat setradisional Asy’ariyah dan juga tidak seliberal Mu’tazilah.
Aliran ini terbagi ke dalam dua cabang:
- Samarkhan, yang bersifat cenderung liberal.
- Bukhara, bersifat cenderung tradisional.

B. Aliran-aliran Teologi Klasik dalam Islam

1. Khawarij

Arti Kata Khawarij

Sebagaimana diketahui bahwa kaum Khawarij awalnya adalah pengikut Ali bin Abi Thalib, tetapi kemudian mereka meninggalkan barisannya karena tidak setuju dengan sikap Ali yang menerima tahkim (arbritase) sebagai jalan untuk menyelesaikan persengketaannya dengan Muawiyah ibn Abi Sufyan.
Nama “Khawarij” itu sendiri berasal dari kata “kharaja” yang berarti keluar. Nama tersebut diberikan kepada mereka karena mereka menyatakan diri keluar dari barisan Ali dalam persengketaannya dengan Muawiyah. Ada pula pendapat lain yang menyatakan bahwa pemberian nama Khawarij itu berdasarkan pada ayat 100 surat An Nisa, yang berbunyi:

Artinya:
Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dengan demikian, kaum Khawarij memandang diri mereka sebagai kaum yang berhijrah meninggalkan rumah dan kampong mereka untuk mengabdikan diri kepada Allah dan Rasul-Nya dan untuk memperoleh pahala dari Allah swt.

Nama Lain Bagi Kaum Khawarij

Selain nama “Khawarij”, mereka menyebutkan diri mereka sebagai kaum “Syurah” yang berasal dari kata “yasyri” berarti menjual. Penyebutan nama tersebut didasarkan kepada ayat 207 dari surat al Baqarah, yang berbunyi:

Artinya:
Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.
(al Baqarah: 207)

Selain itu, mereka sering juga disebut “Haruriyah” yang berasal dari kata “harura”, yaitu nama sebuah desa di dekat kota Kufah di Irak. Pada waktu itu disini mereka berkumpul sebanyak dua belas ribu orang, setelah mereka memisahkan diri dari barisan Ali bin Abi Thalib. Disinilah mereka memilih Abdullah ibn Wahab al-Rasibi sebagai imam mereka, sebagai pengganti Ali bin Abi Thalib. Pada pertempurannya melawan Ali, mereka mengalami kekalahan besar. Tetapi akhirnya seseorang yang bernama Abd al Rahman ibn al-Muljam dapat membunuh Ali bin Abi Thalib.
Walaupun Khawarij mengalami kekalahan besar dalam melawan Ali, mereka dapat menyusun kembali barisannya untuk meneruskan perlawanan terhadap kekuasaan Islam yang resmi, baik itu di zaman dinasti Bani Umayyah ataupun di zaman kekuasaan dinasti Bani Abbasyah. Pemegang-pemegang kekuasaan yang ada pada waktu itu mereka anggap telah menyeleweng dari Islam, oleh karena itu para penguasa itu harus ditentang dan dijatuhkan.

Latar Belakang Timbulnya Aliran Khawarij

Nabi Muhammad saw disamping sebagai Rasul, beliau juga pemimpin umat, sebagai kepala Negara. Oleh karena itu tidak mengherankan kalau pada waktu beliau wafat, masyarakat Madinah menjadi kebingungan untuk mencari pengganti beliau untuk memimpin Negara Islam yang baru berdiri itu.
Timbullah masalah besar bagi mereka, yaitu siapakah yang akan menggantikan Nabi Muhammad sebagai kepala Negara. Masalah ini di dalam Islam dikenal sebagai masalah khilafah. Peranannya sebagai Nabi dan Rasul, mereka tidak mempersoalkannya karena Nabi dan Rasul itu tidak dapat digantikan.
Masyarakat Islam pada waktu itu menyetujui Abu Bakar untuk menggantikan Nabi Muhammad dalam peranannya sebagai kepala Negara. Karena itu Abu Bakar dikenal sebagai khalifah pertama. Setelah itu Abu Bakar digantikan oleh Umar bin Khatab kemudian digantikan oleh Utsman bin Affan sebagai khalifah ke tiga.
Menurut Prof. Dr. Harun Nasution; Utsman termasuk dalam golongan pedagang Quraisy yang sangat kaya. Keluarganya terdiri dari orang-orang aristokrasi1 Makkah, dan karena pengalamannya dalam berdagang mereka memiliki pengetahuan dalam hal administrasi. Pengetahuan mereka sangat bermanfaat dalam mengelola administrasi-administrasi di daerah-daerah semenanjung Arabia, yang semakin lama semakin banyak yang masuk dalam kekuasaan Islam. Gubernur-gubernur yang telah diangkat oleh Umar bin Khatab dijatuhkan oleh Utsman.
Tindakan politik dari Utsman ini sudah tentu menimbulkan reaksi yang tidak menguntungkan bagi Utsman sendiri. Shahabat-shahabat Nabi yang pada mulanya mendukung Ali, sekarang berbalik menjadi memusuhinya. Melihat kondisi seperti ini, orang-orang yang ingin menjadi khalifah akhirnya mulai menangguk di air keruh. Reaksi muncul dari Mesir, karena digantikannya gubernur Mesir Umar ibn al-As oleh salah satu anggota keluarga dari Utsman yaitu Abdullah ibn Sa’d ibn Abi Sarh. Lima ratus pemberontak dari Mesir berkumpul dan bergerak ke Madinah. Suasana di Madinah menjadi kacau dan akhirnya menimbulkan pembunuhan terhadap Utsman yang dilakukan oleh pemberontak dari Mesir.
Setelah Utsman bin Affan wafat, maka Ali menjadi calon terkuat untuk menjadi khalifah. Tetapi segera setelah terpilih menjadi khalifah, Ali banyak mendapat tantangan dari orang-orang yang mau menjadi khalifah. Thalhah dan Zubair diantaranya, mereka mendapat sokongan dari Aisyah. Tantangan dari Thalhah, Zubair dan Aisyah ini dapat ditaklukkan oleh Ali melalui pertempuran yang terjadi di Irak pada tahun 656 M. Thalhah dan Zubair mati terbunuh, sedangkan Aisyah dikirim kembali ke Makkah.
Tantangan kedua datang dari Muawiyah seorang gubernur Damaskus yang merupakan keluarga dekat dari Utsman bin Affan. Muawiyah tidak mau mengakui kekhalifahan Ali dan dia menuntut kepada Ali supaya menghukum seluruh orang yang terlibat dalam pembunuhan Utsman. Bahkan dia sampai menuduh Ali turut ikut campur

1 : sistem pemerintahan yang dijalankan oleh kaum ningrat. 
dalam pembunuhan itu. Karena orang yang membunuh Utsman adalah Muhammad ibn Abi Bakr yang tiada lain adalah anak angkat dari Ali, selain itu juga Ali Nampak tidak mengambil tindakan keras terhadap kaum pemberontak, bahkan orang yang membunuh Utsman diangkat menjadi gubernur Mesir.
Dalam pertempuran perang Siffin yang terjadi antara Ali dan Muawiyah ini, pihak Ali sanggup mendesak pasukan Muawiyah sampai pasukan Muawiyah bersiapsiap untuk lari. Tetapi waktu itu Amr ibn al-As yang merupakan tangan kanan dari Muawiyah dan dikenal sebagai orang yang licik, dia minta untuk berdamai dengan mengangkatkan al Qur’an ke atas. Maka qurra’ yang ada di pihak Ali pun mendesak supaya Ali menerima tawaran itu. Akhirnya kedua pihak melakukan perdamaian dengan mengadakan arbitase (tahkim). Sebagai arbiters diangkat satu orang perwakilan dari tiap pihak. Dari pihak Ali diwakili oleh Abu Musa al Asy’ari dan dari pihak Muawiyah di wakili oleh Amir ibn al-As. Dalam pertemuan mereka, kelicikan Amr ibn al-As dapat mengalahkan Abu Musa yang dikenal taqwa itu.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk menjatuhkan kedua pemuka yang saling bertentangan itu. Menurut tradisi, orang yang lebih tua harus melakukannya lebih dulu. Maka sebagai orang yang lebih tua Abu Musa al-Asy’ari berdiri untuk mengumumkan kepada khayalak bahwa kedua pemuka itu dijatuhkan, sesuai dengan kesepakatan tadi. Setelah itu berdirilah Amr ibn al-As, dia mengumumkan bahwa ia hanya menyetujui Ali yang dijatuhkan dan menolak penjatuhan Muawiyah. Jelaslah bahwa ini sangat merugikan Ali dan sangat menguntungkan bagi Muawiyah. Muawiyah hanya seorang gubernur yang tidak mau tunduk kepada Ali, tapi dengan arbitase ini Muawiyah dapat diangkat menjadi khalifah. Oleh karena itu tidaklah mengherankan kalau putusan ini ditolak oleh Ali dan dia tidak mau meletakkan jabatan khalifah itu sampai wafat pada tahun 661 M.
Keputusan Ali yang menerima tawaran dari Amr ibn As dalam arbitase, sungguhpun pada waktu itu Ali dalam keadaan terpaksa. Sebagian pasukannya tidak dapat menerima keputusan itu. Mereka berpendapat bahwa hal serupa itu tidak dapat diberikan oleh arbitrage manusia. Putusan hanya dapat diterima apabila bersumber dari Allah. Sebagaimana ditegaskkan dalam al Qur’an: Tidak ada hukum selain dari hukum Allah.
Karena mereka menganggap Ali telah melakukan kesalahan dan tidak berpegang teguh kepada hukum. Maka mereka meninggalkan barisan Ali. Golongan inilah yang kemudian dalam sejarah dikenal dengan nama “Khawarij”. Sejak itu mereka memusuhi Ali.
Sekarang Ali menghadapi dua musuh, yaitu pihak Muawiyah dan golongan Khawarij. Oleh karena itu Ali harus memusatkan perhatiannya untuk menghadapi kaum Khawarij dahulu. Akhirnya Ali dapat memukul mundur Khawarij, dan karena kelelahan mereka mangurungkan untuk menghadapi Muawiyah. Makanya Muawiyah tetap berkuasa di Damaskus. Setelah Ali bin Abi Thalib wafat, maka dengan mudahnya Muawiyah memperoleh pengakuan sebagai khalifah umat Islam pada tahun 661 M.

Paham Teologi Khawarij

Timbulnya paham teologi di kalangan kaum Khawarij bermula dari paham mereka dalam masalah-masalah politik dan ketatanegaraan. Dalam hal ketatanegaraan mereka memiliki paham yang berlewanan dengan paham yang ada waktu itu.
Khawarij lebih bersifat demokratis, karena menurut mereka khalifah atau Imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh ummat Islam dan yang berhak menjadi khalifah tidak hanya dari suku Quraisy atau suku bangsa Arab saja, tetapi bagi siapa saya orang Islam yang sanggup dan mampu untuk menjadi seorang khalifah itu diperbolehkan walaupun ia seorang hamba yang berasal dari Afrika. Bagi mereka seorang khalifah akan terus memegang jabatannya, dengan catatan selama dia masih bersikap adil dan menjalankan syari’at Islam. Apabila khalifah tersebut sudah tidak bisa bersikap adil dan menyimpang dari ajaran-ajaran Islam maka ia wajib dijatuhkan atau dibunuh.
Mengenai pandangannya terhadap khalifah yang empat, mereka menganggap khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khatab dapat diterima. Karena kedua khalifah tersebut diangkat dan tidak menyeleweng dari ajaran Islam. Tetapi perspektif mereka terhadap khalifah Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, dianggap telah menyeleweng dari ajaran Islam. Khalifah Utsman mereka anggap telah menyeleweng sejak tahun ketujuh masa kekhalifahannya sedangkan khalifan Ali bin Abi Thalib sejak terjadinya peristiwa arbitrage (tahkim). Oleh karena itu Utsman dan Ali menurut pandangan mereka sudah kafir atau telah keluar dari Islam.
Dengan demikian di kalangan Khawarij mulailah memasuki persoalan kufur. Siapakah yang disebut kafir dan mereka anggap telah keluar dari Islam? dan siapa pula yang disebut mukmin dan mereka anggap tidak keluar dari Islam?
Persoalan-persoalan ini bukan lagi persoalan politik, tapi sudah berubah menjadi persoalan teologi.
Pendapat tentang persoalan ini di dalam Khawarij tidak selamanya sama. Sehingga muncullah beberapa golongan kecil atau subsekte dalam Khawarij. Dalam kitab al Mihlal wa al-Nihal disebutkan bahwa mereka terbagi menjadi 8 subsekte, sedangkan menurut al-Baghdadi mereka terpecah manjadi 20 subsekte, bahkan menurut al-Asy’ari mereka terpecah-pecah lagi menjadi sub-subsekte yang jumlahnya lebih besar lagi.
Pada umumnya kaum Khawarij terdiri dari orang-orang Arab Badawi. Mereka hidup sederhana karena mereka hidup di padang pasir tandus yang memaksa cara hidup dan pemikiran mereka untuk demikian. Tetapi mereka sangat keras hati dan berani serta bersikap merdeka, tidak mau tergantung pada orang lain. Sebagai orang Badawi mereka tetap bersikap bengis, suka kekerasan dan tak gentar mati. Perubahan agaman tidak membuat mereka merubah sikapnya, dan mereka tetap jauh dari ilmu pengetahuan. Al Qur’an dan al-Hadits mereka artikan menurut lafadznya dan harus dilakukan sepenuhnya. Oleh karena itu iman dan pemahaman mereka sangat sempit dan ditambah sikap mereka yang fanatik membuat mereka tidak dapat mentolelir hal-hal yang kelihatannya menyimpang dari ajaran Islam yang mereka pahami.
Tampaknya hal inilah yang menyebabkan mereka terpecah-pecah menjadi beberapa sekte dan membuat mereka melakukan perlawanan-perlawanan terhadap penguasa-penguasa Islam yang ada di zaman mereka.

Sub-sub Sekte dalam Khawarij

Sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa Khawarij terbagi menjadi beberapa sub sekte, diantara sub-subsekte dari aliran Khawarij itu adalah:


1. Al Muhakkimah

Golongan ini merupakan orang-orang Khawarij asli, bekas pengikut-pengikut Ali yang kemudian memusuhi Ali.
Menurut golongan al Muhakkimah, Ali dan Muawiyah besertakedua perantaranya Amru ibn As dan Abu Musa al Asy’ari juga semua orang yang menyetujui arbritage, mereka telah berbuat salah, karena menyimpang dari ajaran Islam dan dengan perbuatannya itu golongan ini menganggap mereka sudah menjadi kafir.
Al Muhakkimah memperluas arti kafir ini, sehingga orang yang berbuat dosa besar pun termasuk orang yang telah menjadi kafir. Berbuat zina dan pembunuhan termasuk dosa besar, maka mereka kelakuan itu membuat pelakunya menjadi kafir. Demikian juga dengan dosa-dosa besar lainnya.

2. Al Azariqah

Al Azariqah muncul setelah hancurnya golongan al Muhakkimah, dan kemudian golongan ini lebih besar dan lebih kuat dibandingkan dengan al Muhakkimah. Daerah-daerah kekuasaan mereka terletak di perbatasan antara Irak dan Iran. Nama al Azariqah sendiri diambil dari nama seorang pemuka golongan ini yaitu Nafi’ ibn al-Asraq.
Jumlah pengikut al Azariqah ini jumlahnya mencapai 20.000 orang, sebagai khalifah pertama mereka memilih Nafi’ ibn al-Asraq dan kepadanya diberikan gelar “Amir al-Mukminin”. Dia meninggal para tahun 686 M dalam pertempuran di Irak.
Al Azariqah mempunyai sikap yang lebih radikal dibandingkan dengan al Muhakkimah. Orang yang melakukan dosa besar tidak lagi mereka sebut sebagai orang kafir, tetapi lebih dari itu mereka menyebutnya sebagai orang “musyrik” (politeist). Padahal dalam Islam musyrik itu merupakan dosa yang paling besar, lebih besar dosanya dari pada kafir. Bahkan orang yang sepaham dengan mereka tetapi orang itu tidak berhijrah ke dalam lingkungannya, mereka anggap sebagai orang musyrik. Kemudian dalam merekrut anggotanya mereka tidak sembarangan menerimanya, orang yang mau menjadi pengikutnya itu harus menjalani ujian dulu, yaitu mau membunuh seorang yang ditawan. Kalau berhasil membunuhnya maka orang tersebut diterimanya, tetapi apabila tidak berhasil maka orang itulah yang harus dibunuh. Keengganannya untuk membunuh tawanan itu dianggap sebagai bukti bahwa ia berdusta dan sebenarnya ia bukan penganut paham al-Azariqah. Bahkan anak-anak dan istri-istri orang yang demikian boleh ditawan, dijadikan budak ataupun dibunuh. Selai itu mereka mempunyai paham bahwa hanya daerah mereka sajalah yang merupakan “Dar al-Islam” sedangkan daerah-daerah Islam lainnya merupakan ”dar al-harb” atau “car al-kufr”, karena itu wajib diperangi. Yang mereka pandang musyrik itu bukan hanya orang tuanya saja, tetapi anak-anaknya pun mereka pandang musyrik. Menurut Prof. Dr. Harun Nasution, golongan ini jelas mempunyai paham yang sangat ekstrim, sebab menurut paham mereka hanya mereka sajalah yang sebenarnya Islam. Orang yang diluar mereka mereka anggap sebagai orang musyrik yang harus diperangi.
Oleh karena itu kaum al-Azariqah selalu mengadakan “isti’rad”, yaitu bertanya tentang pendapat atau keyakinan seseorang yang mereka jumpai. Kalau mereka menemui orang Islam tapi tidak masuk pada golongannya maka mereka pun membunuhnya.

3. Al-Najdat

Nama golongan ini diambil dari nama seorang pemuka dari golongan ini, yaitu: Najdah ibn Amir al-Hanafi, yang berasal dari daerah Yamamah.
Pada mulanya golongan ini ingin bergabung dengan golongan al-Azariqah, tetapi karena di dalam kalangan al-Azariqah itu terjadi perpecahan maka mereka tidak jadi untuk bergabung. Perpecahan yang terjadi di kalangan al-Azariqah itu terjadi karena sebagian dari pengikut-pengikut Nafi’ ibn al-Azraq tidak dapat menyetujui paham bahwa pengikut-pengikutnya yang tidak mau berhijrah ke dalam lingkungannya digolongkan sebagai orang musyrik, selain itu juga mereka tidak setuju bahwa anak-anak dan istri-istri dari orang yang tidak sepaham dengannya boleh dibunuh. Diantara yang tidak setuju dengan paham ini adalah Abu Fudaik, Rasyid al-Tawil dan ‘Atiah al-Hanafi.
Setelah memisahkan diri dari al-Azariqah, Abu Fudaik dan kawan-kawan pergi ke Yamamah. Disinilah mereka dapat membujuk Najdah bergabung dengan dengan mereka. Sehingga Najdah membatalkan rencananya untuk berhijrah ke daerah kekuasaan al-Azariqah. Selanjutnya Abu Fudaik dan kewan-kawan juga Najdah dan pengikut-pengikutnya bersatu dan memilih Najdah ibn Amir al-Hanafi sebagai pemimpin mereka. Mereka memandang Nafi ibn al-Azraq dan pengikutnya sebagai orang-orang kafir.
Berbeda dengan golongan-golongan sebelumnya, al-Najdat mempunyai paham bahwa orang berdosa besar yang menjadi kafir karenanya, dia akan masuk ke dalam neraka untuk selama-lamanya. Adapun bagi pengikut-pengikut al-Najdat sendiri, apabila mereka melakukan dosa besar mereka akan mendapatkan siksaan, tetapi setelah itu mereka akan masuk surga. Menurut paham mereka perbuatan kecil apabila dikerjakan secara terus menerus maka akan menjadi dosa besar dan orang yang mengerjakannya dipandang musyrik. Selain itu juga aliran ini mempunyai paham bahwa tiap-tiap muslim itu wajib mengetahui Allah dan Rasul-rasul-Nya, wajib mengetahui bahwa membunuh orang Islam itu haram hukumnya (yang dimaksud orang Islam oleh mereka adalah para pengikut Najdat) dan wajib bagi setiap orang Islam percaya kepada seluruh apa yang diwajibkan Allah kepada Rasul-Nya. Selain hal-hal tersebut diatas orang-orang Islam tidak wajib untuk mengetahuinya. Kalau orang Islam berbuat yang diharamkan dan mereka tidak mengetahui hal itu maka perbuatan itu dapat dimaafkan oleh Tuhan.
Dalam lapangan politik golongan ini berpendapat bahwa adanya imam itu hanya diperlukan apabila umat membutuhkannya. Pada dasarnya manusia tidak memerlukan adanya imam untuk memimpin mereka.
Di kalangan Khawarij, golongan inilah yang pertama kali membawa paham taqiyah, yaitu paham bahwa seseorang boleh merahasiakan atau menyembunyikan keyakinan atau keimanannya demi untuk menjaga keamanan diri dari musuhnya. Menurut mereka taqiyah bukan hanya dalam bentuk ucapan, tapi boleh juga dalam bentuk perbuatan. Jadi seseorang boleh mengucapkan kata-kata dan boleh melakukan perbuatan yang menunjukkan bahwa secara lahir ia bukan orang Islam tapi pada hakekatnya ia tetap penganut agama Islam.
Pada kemudian hari terjadilah perpecahan di tubuh al-Najdat ini, perpecahan tersebut disebabkan oleh para pengikutnya yang tidak bisa menerima bahwa orang yang melakukan dosa kecil itu lama-lama bisa menjadi dosa besar. Al-bagdadi mengatakan bahwa penyebab paling utama perpecahan itu adalah persoalam pembagian ghanimah (harta rampasan perang) dan sikap lunak yang dilakukan Najdah terhadap khalifah Abd al-Malik ibn Marwandari dinasti Bani Umayah.
Masalah ghanimah, mereka pernah memperoleh harta rampasan dalam peperangan tetapi mereka tidak mengeluarkan seperlima terlebih dahulu dari harta itu, mereka langsung membagikannya kepada orang yang ikut dalam peperangan. Hal ini dianggap bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan dalam al-Qur’an. Kemudian sikap lunak yang ditunjukkan Najdah terhadap khalifah Abd al-Malik adalah: mereka mendapatkan tawanan seorang anak perempuan dalam serangannya terhadap kota Madinah, terus khalifah Abd al-Malik meminta tawanan itu dibebaskan dan ternyata permintaan itu dikabulkan oleh Najdah. Maka karena sikap Najdah itu tidak dapat di terima oleh pengikutnya karena khalifah Abd al-Malik adalah musuhnya, pada akhirnya Abu Fudaik, Rasyid al-Tawil dan Atiah al-Hanafi memisahkan diri dari Najdah. Atiah mengasingkan diri ke Sijistan Irak, sedangkan Abu Fudaik dan Rasyid al-Tawil mengadakan perlawanan terhadap Najdah. Akhirnya Najdah bisa mereka bunuh dengan memotong lehernya.

4. Al-Ajaridah

Dalam golongan ini yang menjadi pemimpinnya adalah Abd Karim ibn ‘Ajrad, menurut al-Syahrastani dia termasuk salah seorang teman dari ‘Atiah al-Hanafi.
Paham al-Ajaridah ini lebih lunak dibandingkan dengan sekte-sekte lain dalam aliran Khawarij. Menurut golongan al-Ajaridah berhijrah bukanlah suatu kewajiban bagi setiap orang Islam sebagaimana yang diajarkan oleh al-Azariqah dan al-Najdat. Bagi mereka berhijrah itu hanya merupakan kebajikan saja. Oleh karena itu kaum al-Ajaridah bebas mau tinggal dimana saja walaupun tidak berada di wilayah kekuasaan mereka, dan tidak mereka anggap sebagai orang kafir. Mengenai harta ghanimah menurut mereka hanyalah harta musuh yang telah mati terbunuh. Kaum al-Ajaridah ini memiliki paham puritanisme. Surat Yusuf dalam al-Qur’an membawa cerita tentang cinta. Menurut mereka al-Qur’an sebagai kitab suci, tapi mereka tidak mengakui surat Yusuf itu bagian dari al-Qur’an. Karena yang namanya kitab suci tidak mungkin mengandung cerita cinta.

5. Al-Sufriyah

Pemimpin dari golongan ini bernama Ziad ibn al-Asfar. Al-Sufriyah ini mempunyai paham yang agak ekstrim dibandingkan dengan yang lain. Diantara pendapat-pendapat mereka yaitu:
1. Orang Sufriyah yang tidak berhijrah tidak dianggap kafir
2. Mereka tidak sependapat bahwa akan-anak orang yang musyrik itu boleh dibunuh.
3. Tidak semua orang Sufriyah sependapat bahwa orang yang melakukan dosa besar itu telah menjadi musyrik. Diantara mereka ada yang membagi dosa besar ke dalam dua golongan, yaitu dosa besar yang diancam dengan hukuman di dunia (spt; membunuh dan berzina), dan dosa yang tidak diancam dengan hukuman di dunia tetapi diancam dengan hukuman di akhirat (spt; meninggalkan shalat atau tidak berpuasa di bulan Ramadhan). Orang berdosa yang termasuk kategori pertama itu tidak dipandang kafir, tetapi yang termasuk kategori kedua mereka pandang kafir.
4. Daerah golongan Islam yang tidak sepaham dengan mereka tidaklah dianggap sebagai dar al-harb (daerah yang harus diperangi). Tetapi yang harus mereka perangi hanyalah daerah ma’askar (markas-markas pasukan musuh). Anak-anak dan wanita tidak boleh dijadikan tawanan atau dibunuh.
5. Menurur al-Sufiyah, kufur terbagi menjadi dua bagian yaitu: kufr bi inkar al-ni’mah (kufur karena mengingkari rahmat tuhan) dan kufr bi inkar al-rububiyah (kufur karena mengingkari adanya tuhan). Karena itu tidak selamanya sebutan kafir itu mesti diartikan keluar dari Islam.
6. Taqiyah hanya diperbolehkan dalam bentuk perkataan saja dan tidak bolah dalam bentuk perbuatan. Tetapi mereka memperbolehkan seorang wanita Islam untuk kawin dengan laki-laki kafir apabila dia berada di daerah bukan islam, demi menjaga keamanan dirinya.


6. Al-Ibadiyah

Nama golongan ini diambil dari nama seorang pemuka mereka, yaitu Abdullah ibn Ibad. Awalnya dia adalah pengikut dari golongan al-Azariqah, tetapi pada tahun 686 M ia memisahkan diri dari golongan al-azariqah.
Al-Ibadiyah merupakan golongan yang paling moderat dibandingkan dengan sekte lainnya. Paham moderat mereka dapat dilihat dari ajaran-ajarannya yaitu:
1. Orang Islam yang sepaham dengan mereka bukan mukmin dan juga bukan kafir. Dengan orang Islam yang demikian boleh diadakan hubungan perkawinan dan hubungan warisan. Syahadat mereka dapat diterima. Membunuh mereka haram hukumnya.
2. Daerah orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka, kecuali markas pemerintahan merupakan dar al-tawhid (daerah yang meng-Esakan tuhan), makanya daerah seperti itu tidak boleh diperangi. Sedangkan daerah ma’askar pemerintah bagi mereka merupakan dar al-kufr, karena itu harus diperangi.
3. Orang Islam yang berbuat dosa besar, mereka sebut orang muwahhid (orang yang meng-Esakan tuhan) tetapi bukan orang mukmin. Dengan demikian orang Islam yang mengerjakan dosa besar, perbuatannya itu tidak membuatnya keluar dari Islam.
4. Harta yang boleh dijadikan ghanimah hanyalah kuda dan senjata saja. Emas dan perak harus dikembalikan kepada empunya.

Tidak mengherankan kalau paham moderat seperti ini membuat Abdullah ibn Ibad tidak mau turut dengan golongan al-Azariqah untuk melawan khalifah Bani Umayah. Bahkan sebaliknya ia mempunyai hubungan yang baik dengan Khalifah Abdul Malik ibn Marwan. Demikian juga Jabir ibn Zaid al-Azdi (pimpinan golongan al-Ibadiyah sesudah Ibn Ibad) mempunyai hubungan yang baik dengan al-Hajjaj yang pada waktu itu sedang gencar-gencarnya memerangi golongan Khawarij yang ekstrim.
Oleh karena itu kalau sekte-sekte Khawarij lainnya sudah hilang, al-Ibadiah masih ada sampai sekarang yang terdapat di Zanzibar, Afrika Utara, Omman dan Arabia Selatan.


2. Murji’ah

Arti Kata Murji’ah

Murji’ah berasal dari kata “arja’a”. Mengenai arti arja’a ada beberpa pendapat, diantaranya:
a. Menurut Ibn Asakir, dalam pendapatnya mengenai asal usul kaum Murji’ah dia mengatakan bahwa”arja’a” berarti menunda. Dinamakan demikian karena mereka berpendapat bahwa masalah dosa besar itu ditunda penyelesaiannya sampai hari perhitungan nanti, dan tidak dapat menghukumnya sebagai orang kafir.
b. Ahmad Amin dalam kitabnya Fajr al-Islam mengatakan bahwa “arja’a” mengandung arti: membuat sesuatu mengambil tempat di belakang dalam arti memandang sesuatu yang kurang penting. Disebut kurang penting, karena yang paling penting adalah imannya. Amal adalah nomor dua setelah iman.
Selain itu juga Ahmad Amin mengatakan bahwa “arja’a” juga mengandung makna: member pengharapan. Karena diantara kaum Murji’ah ada yang berpendapat bahwa orang Islam yang melakukan dosa besar itu tidak mungkin berubah menjadi kafir, ia tetap sebagai orang mukmin, dan kalau ia dimasukkan ke dalam neraka maka ia akan kekal di dalamnya. Dengan demikian orang yang berdosa besar masih punya kesempatan untuk masuk surga.

Sejarah Timbulnya Kaum Murji’ah

Tidak jauh beda dengan kaum Khawarij, munculnya golongan Murji’ah ditimbulkan oleh persoalan politik, tegasnya persoalan khalifah, yang kemudian membawa perpecahan di kalangan umat Islam setelah terbunuhnya Utsman bin Affan.
Dalam suasana pertentangan antara syi’ah dan khawarij timbul suatu golongan yang ingin bersikap netral, tidak mau turut dalam praktek kafir-mengkafirkan seperti yang dilakukan golongan Khawarij dan Syi’ah. Golongan inilah yang kemudian disebut dengan Murji’ah. Bagi mereka shahabat-shahabat yang terlibat di dalam peristiwa tahkim itu tetap mereka anggap sebagai shahabat Nabi yang dapat dipercaya keimanannya. Oleh karena itu mereka tidak menyatakan siapa yang sebenarnya salah, tetapi mereka lebih baik menunda persoalan tersebut dan menyerahkan kepada tuhan pada yaumul hisab nanti.

Paham Teologi Murji’ah

Paham ini muncul karena masalah dosa besar. Masalah dosa besar yang pada mulanya ditimbulkan oleh kaum Khawarij, kini juga menjadi persoalan yang dihadapi oleh Murji’ah. Kalau Khawarij menjatuhkan hukum kafir bagi orang yang berdosa besar, tapi Murji’ah masih menganggap orang mukmin. Orang yang melakukan dosa besar tidak dapat ditetapkan hukumnya di dunia, tetapi penyelesaian hukumnya ditunda sampai hari perhitungan nanti. Alasan mereka berpendapat demikian yaitu walaupun orang tersebut telah berbuat dosa besar tapi dia masih mengakui tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah Rasul-Nya. Dengan kata lain orang tersebut masih meyakini kalimat syahadat yang menjadi dasar utama dari iman.
Menurut Prof. Dr. Harun Nasution pendapat seperti itu dapat membawa kepada paham bahwa yang paling pening dan diutamakan dalam beragama adalah iman, sedangkan amal perbuatan merupakan soal kedua. Dengan kata lain bahwa yang menentukan mukmin atau kafirnya seseorang itu hanyalah kepercayaan atau iman saja, bukan perbuatan atau amalnya. Pendapat yang menganggap perbuatan kurang penting dibandingkan dengan iman, akhirnya membawa beberapa golongan Murji’ah kepada paham yang ekstrim.

Sub-subsekte dalam Murji’ah

Pada umumnya kaum Murji’ah terbagi dalam dua golongan besar, yaitu golongan Murji’ah yang moderat dan golongan Murji’ah yang ekstrim.

1. Golongan Murji’ah yang Moderat

Golongan ini berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa besar tidak menjadi kafir, dan tidak kekal dalam neraka. Orang tersebut akan dihukum di dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dia kerjakan. Bahkan apabila Tuhan mengampuni dosanya ada kemungkinan ia tidak masuk neraka sama sekali. Jadi menurut golongan ini orang Islam yang melakukan dosa besar itu masih tetap mukmin.
Yang termasuk pada golongan ini antara lain: al-Hasan ibn Muhammad ibn Ali ibn Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan beberapa ahli hadits.
Abu Hanifah dalam masalah iman mengatakan: Iman ialah pengetahuan dan pengakuan tentang Tuhan, tentang Rasul-rasul-Nya, dan tentang apa yang datang dari Tuhan secara keseluruhan. Menurutnya iman itu tidak bertambah atau berkurang dan tidak ada perbedaan antara manusia dalam hal iman. Dari ucapan Abu Hanifah ini jelas bahwa dalam hal iman semua orang Islam itu sama, tidak ada perbedaan antara orang Islam yang berdosa besar dan orang Islam yang bertaqwa.

2. Golongan Murji’ah yang Ekstrim

Yang termasuk pada golongan Murji’ah yang ekstrim antara lain:
a. Golongan al-Jahmiah. Golongan pengikut Jahm Ibn Shafwan ini berpendapat bahwa orang Islam yang percaya kepada Tuhan dan kemudian ia menyatakan kufur kepada Tuhan secara lisan, maka orang tersebut tidak menjadi kafir karenanya, sebab iman itu tempatnya dalam hati bukan di lidah. Bahkan apabila seseorang melakukan penyembahan kepada berhala atau menyatakan percaya kepada trinitas kemudian orang tersebut meninggal dunia, maka dalam pandangan Allah menurut mereka tetap sebagai seorang mukmin yang sempurna imannya.
b. Golongan al-Salihah. Mereka adalah pengikut Abu al-Hasan al-Salihi. Mereka berpendapat bahwa iman adalah mengetahui Tuhan, sedangkan kufur adalah tidak tahu pada Tuhan. Menurut mereka shalat itu tidak merupakan ibadah kepada Tuhan, karena yang disebut ibadah itu ialah beriman kepada Allah. Shalat, zakat, puasa dan haji itu mereka anggap sebagai sarana untuk menyatakan kepatuhan kepada Tuhan dan tidak merupakan ibadah kepada Allah, yang disebut ibadah hanyalah iman.
c. Golongan al-Yunusiyah. Golongan ini berpendapat bahwa yang disebut iman hanyalah mengetahui Tuhan. Karena itu mereka berpendapat bahwa melakukan perbuatan jahat tidak merusak iman seseorang.
d. Golongan al-Ubaidiyah. Mereka memiliki paham bahwa jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan beriman, maka dosa-dosa dari perbuatan jahat mereka tidak akan merugikannya. Perbuatan jahat, sedikit atau banyak tidak akan merusak iman seseorang, demikian juga perbuatan-perbuatan baik yang dilakukan oleh orang yang musyrik (tidak beriman) tidak akan mengubah kedudukannya sebagai orang yang musyrik.

Paham-paham ekstrim diatas muncul sebagai akibat dari pendapat yang menyatakan bahwa hanya iman sajalah yang penting dan menentukan mukmin atau tidaknya seseorang. Amal perbuatan tidak mempunyai pengaruh terhadap iman seseorang. Iman letaknya dalam hati, dan perbuatan-perbuatan manusia itu tidak selamanya menggambarkan isi hatinya. Oleh karena itu ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan seseorang tidak mesti mengandung arti bahwa ia tidak mempunyai iman. Karena itu ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan seseorang tidak akan merusak imannya.
Dari uraian diatas sudah jelas betapa bahayanya ajaran Murji’ah yang ekstrim itu. Ajaran seperti itu dapat membawa kepada kerusakan akhlak dan moral serta dapat merugikan masyarakat karena setiap orang bisa terdorong untuk melakukan kejahatan-kejahatan tanpa khawatir akibat dari perbuatannya itu. Nampaknya paham Murji’ah yang ekstrim inilah yang menyebabkan nama Murji’ah menjadi buruk dan tidak disenangi oleh kebanyakan umat Islam.
Sebaliknya, golongan Murji’ah yang moderat dapat diterima oleh kebanyakan orang Islam sehingga ajarannya itu dapat diterima oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Bandingkan misalnya dengan pendapat al-Asy’ari tentang iman, ia berkata: iman adalah pengakuan dalam hati tentang keesaan Tuhan, tentang kebenaran Rasul-rasul-Nya dan segala yang mereka bawa, serta mengucapkannya dengan lidah. Mengerjakan rukun-rukun Islam merupakan cabang dari iman. Menurut al-Asy’ari orang yang berdosa besar, jika meninggal dunia tanpa bertaubat maka nasibnya berada di tangan Tuhan. Ada kemungkinan Tuhan mengampuninya tetapi ada kemungkinan pula Tuhan tidak mengampuni dosa-dosanya dan akan menyiksa sesuai dengan dosa yang dilakukannya dan kemudian barulah ia dimasukkan ke dalam surga karena tak mungkin ia kekal di neraka.
Pendapat al-Asy’ari tersebut identik dengan pendapat yang dimasukkan oleh golongan Murji’ah yang moderat dan mungkin inilah sebabnya maka Ibn Hazm memasukkan al-Asy’ari ke dalam golongan kaum Murji’ah yang moderat.

3. Qodariyah dan Jabariyah

Asal Nama Qodariyah dan Jabariyah

Persoalan yang sering dihadapi oleh para pemikir teologi Islam sejak zaman dulu ialah apakah perbuatan manusia itu sepenuhnya terikat pada kekuasaan dan kehendak Tuhan atau manusia diberi kebebasan untuk berbuat sesuatu.
Mengenai masalah tersebut, mereka ada yang berpendapat bahwa manusia mempunyai kebebasan untuk berbuat dan menentukan cara hidupnya sesuai dengan yang diinginkan. Paham itulah yang dianut oleh golongan Qodariyah. Nama Qodariyah diambil dari paham yang mereka anut, yaitu bahwa manusia mempunyai qudrah atau kekuatan untuk melakukan khendaknya. Dalam teologi modern kaum Qodariyah ini dikenal dengan nama free will, freedom of willingness atau freedom of action, yaitu kebebasan untuk kehendak atau kebebasan untuk berbuat.
Jabariyah merupakan golongan yang mempunyai paham bertentangan dengan Qodariyah. Jabariyah memiliki paham bahwa manusia tidak mempunyai kebebasan untuk menentukan perbuatannya sendiri. Kehendak dan perbuatan manusia semuanya sudah ditentukan oleh Tuhan, karena Tuhanlah yang memiliki kekuasaan dan kehendak mutlak. Nama Jabariyah berasal dari kata jabara yang mengandung arti memaksa. Menurut al-Syahrastani Jabariyah berarti menghilangkan perbuatan dari hambasecara hakekat dan menyandarkan perbuatan tersebut kepada Allah swt. Karena mereka memiliki paham bahwa manusia melakukan perbuatannya itu dalam keadaan terpaksa, maka dinamakanlah mereka Jabariyah yang mempunyai arti memaksa. Perbuatan yang mereka lakukan bukan karena kehendaknya sendiri, tetapi kehendak Tuhan. Dalam teologi modern Jabariyah dikenal dengan nama fatalism atau predestination, bahwa perbuatan-perbuatan manusia telah ditentukan sejak zaman ajali oleh qadha dan qadar Tuhan.

Latar Belakang Timbulnya Aliran Qodariyah dan Jabariyah

Sebelum datangnya Islam, paham Jabariyah ini masuk ke dalam masyarakat Arab. Bangsa Arab yang bersifat serba sederhana dan jauh dari pengetahuan maka terpaksa mereka harus menyesuaikan hidupnya dengan suasana padang pasir, dengan teriknya matahari serta tandusnya tanah yang dia tempati. Dalam kondisi yang demikian mereka tidak banyak melakukan sesuatu untuk mengubah hidupnya. Mereka merasa dirinya lemah dan tidak kuasa dalam menghadapi kesulitah hidup dengan suasana padang pasir. Dalam menjalani hidupnya mereka banyak bergantung pada kehendak alam, yang membawanya pada sikap fatalis. Pendiri dari aliran Jabariyah yaitu Ja’ad bin Dirham dan Jahm bin Shafwan. Ja’ad merupakan orang pertama yang memperkenalkan ajaran Jabariyah atau predestination (keterpaksaan) manusia, maka Jahm bin Shafwan adalah orang yang pertama kali menyebarkannya.sehingga aliran ini disebut juga aliran Jahamiyah. Jahm adalah seorang mawali (budak yang sudah dimerdekakan) yang berasal dari Khurasan dan dia menetap di Kufah (Iraq). Dia dibunuh oleh Salma bin Ahwaz al-Mazini karena keterlibatannya dalam pemberontakkan terhadap Bani Umayah.

Mengenai kapan munculnya Qodariyah, secara pasti tidak diketahui. Namun ada para ahli yang menghubungkan paham Qodariyah ini dengan kaum Khawarij. Tokoh pemikir pertama kali yang menyatakan paham Qodariyah adalah Ma’bad al-Jauhani yang kemudian diikuti oleh Ghailan al-Dimasyqi. Ma’bad al-Jauhani adalah seorang ahli hadits dan tafsir al-Qur’an, tetapi kemudian ia dianggap sesat dan membuat pendapat yang salah serta batal dan setelah diketahui oleh pihak pemerintah dia dibunuh oleh Abdul Malik bin Marwah pada tahun 80 H. Ghailan al-Dimasyqi selain dari penganjur paham Qodariyah dia juga merupakan pemuka Murji’ah dari golongan al-Salihiah. Menurut Imam Nawawi, saat ini aliran Qodariyah sudah lenyap.

Paham Teologi Aliran Qodariyah dan Jabariyah

Menurut paham teologi aliran Qodariyah, manusia berkuasa atas perbuatan-perbuatannya. Manusia sendirilah yang melakukan perbuatan-perbuatan baik atas kehendak dan kemauannya sendiri, dan manusia sendirilah yang melakukan perbuatan-perbuatan jahat atas kehendak dan kemauannya sendiri. Menurut paham mereka, manusia mempunyai kebebasan dalam tingkah lakunya. Dia dapat berbuat baik kalau dia menghendakinya, dan dia dapat berbuat jahat kalau ia menghendakinya. Aliran ini menolak paham yang mengatakan bahwa manusia dalam perbuatan-perbuatannya hanya bertindak menurut kadar yang telah ditentukan sejak zaman ajali.
Menurut pengarang kitab Tarikh al-Firaq al-Islamiyah menyebutkan bahwa menurut paham Jabariyah manusia tidak mempunyai kekuasaan untuk berbuat apa-apa. Manusia tidak mempunyai daya, tidak mempunyai kehendak sendiri dan tidak punya pilihan dalam perbuatan-perbuatannya. Dalam perbuatan-perbuatannya manusia dipaksa, dengan tidak ada kekuasaan, kemauan dan pilihan baginya. Perbuatan-perbuatan manusia diciptakan oleh Tuhan, tak ubahnya seperti gerak yang diciptakan Tuhan terhadap benda-benda mati. Manusia tak ubahnya seperti air yang mengalir, manusia tak ubahnya seperti bulu yang ditiup oleh angin dia akan melayang-layang ke arah mana angin bertiup. Menurut paham ini, segala perbuatan manusia bukan merupakan yang timbul dari kehendak dan kemauan sendiri, tetapi perbuatan yang dipaksakan atas dirinya. Misalnya kalau seseorang membunuh orang lain, maka perbuatannya itu bukan karena kehendaknya sendiri tetapi hal itu terjadi karena qadha dari qadar Tuhan menghendaki demikian. Dengan kata lain; dia membunuh bukan karena kehendaknya, tetapi Tuhanlah yang memaksanya dia untuk membunuh orang tersebut. Dalam paham ini manusia merupakan wayang yang dimainkan oleh dalangnya, manusia beegerak karena digerakkan oleh Tuhan, tanpa gerak dari Tuhan manusia tidak ada apa-apanya.
Disamping kedua paham tersebut (Qodariyah dan Jabariyah) terdapat paham tengah (antara Jabariyah dan Qodariyah), paham tersebut adalah paham Kasb yang dibawakan oleh al-Husain Ibn Muhammad al-Najjar dan Dirar Ibn Amr. Menurut al-Syahrastani Kasb ini mempunyai paham bahwa Tuhanlah yang menciptakan perbuatan-perbuatan manusia, baik itu perbuatan yang baik ataupun perbuatan jahat. Tetapi manusia mempunyai bagian dalam perwujudan perbuatan-perbuatan itu. Tenaga yang diciptakan dalam diri manusia mempunyai daya untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Singkatnya, menurut paham ini Tuhan dan manusia bekerja sana dalam mewujudkan perbuatan-perbuatan manusia. Manusia tidak semata-mata dipaksa dalam melakukan perbuatannya.
Kedua aliran ini tidak pantas untuk dianut secara utuh oleh umat Islam, sebagai umat Islam kita tidak boleh menganut paham Qodariyah yang begitu mengandalkan kekuasaan manusia sebagai penyebab timbulnya sesuatu, begitupun paham Jabariyah yang secara umum dia seolah-olah pasrah, tidak ada usaha yang dilakukan untuk mencapai sesuatu, hanya mengandalkan kehendak alam. Tetapi kita dalam menyikapi hal ini harus ada pada jalan tengah, ada kalanya kita pasrah, menyerahkan segala-galanya kepada Allah dan ada pula waktunya kita untuk merasa optimis bahwa diri kita bisa untuk menggapai hal yang kita inginkan. Dengan kata lain kita harus berusaha semaksimal mungkin dengan penuh optimis untuk keberhasilan usaha yang dilakukan, tapi disamping itu kita harus percaya masih ada zat yang paling menguasai hal itu dan itu tiada lain hanyalah Allah swt., disamping usaha yang dilakukan secara maksimal kita harus berserah diri dan bertawakal kepada-Nya.

Dalil-dalil al-Qur’an Yang Membawa Pada Paham Qodariyah

Banyak ayat-ayat al-Qur’an yang bisa membawa kepada paham Qodariyah, diantaranya adalah:

“Katakanlah: Kebenaran datang dari Tuhanmu. Siapa yang mau, percayalah, dan siapa yang (tidak) mau jangan percayalah. (al-Kahfi [18] : 29)



“Buatlah apa yang kamu kehendaki, sesungguhnya Ia melihat apa yang kamu perbuat” (Fushilat [41] : 40)



“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah apa yang ada pada sesuatu kaum sehingga mereka megubah apa yang ada pada diri mereka”. (al-Ra’ad [13] : 11)

Adapun ayat-ayat Qur’an yang bisa membawa pada paham Jabariyah, diantaranya ialah:

“Mereka sebenarnya tidak akan percaya, kecuali Allah menghendakinya”. (al-An’am [6] : 112)

“dan Allah-lah yang menjadikan kamu dan apa yang kamu perbuat” (al-Shaffat [37] : 96)

“Bukanlah engkau yang melontar ketika engkau melontar (musuh), tetapi Allah-lah yang melontar mereka” (al-Anfal [8] : 17)

Melihat ayat-ayat diatas, baik paham Qodariyah ataupun Jabariyah cukup mempunyai landasan yang kuat. Karena itu tidak mengherankan apabila kedua paham teologi tersebut banyak pengikut-pengikutnya di kalangan umat Islam sampai sekarang.

4. Mu’tazilah

Latar Belakang Munculnya Aliran Mu’tazilah

Aliran Mu’tazilah banyak mengetengahkan persoalan-persoalan teologi yang mendalam dan bersifa filosofis. Mu’tazilah disebut juga “Kaum Rasionalis Islam”, mereka disebut demikian karena dalam membahas masalah-masalah agama mereka banyak mengandalkan akal. Maka tidak heran jika orang-orang banyak menggunakan buku-buku karya orang Mu’tazilah sebagai referensi untuk mempelajari filsafat Islam.
Kemunculan aliran ini bermula dari suatu peristiwa yang terjadi di suatu majlis. Peristiwa tersebut adalah perbedaan pendapat antara Wasil Ibn Ata’ dan temannya Amr Ibn Ubaid dengan Hasan Basri yang tidak lain adalah guru mereka. Wasil selalu mengikuti pelajaran-pelajaran yang diberikan oleh Hasan Basri di mesjid Basrah. Pada suatu saat ketika pengajian itu berlangsung, ada seseorang yang bertanya kepada Hasan Basri mengenai pendapatnya tentang orang yang berdosa besar. Sebagaimana diketahui bahwa kaum Khawarij memandang orang berdosa besar itu sebagai kafir dan kaum Murji’ah memandang orang tersebut masih mukmin.
Katika Hasan Basri yang merupakan guru mereka sedang berfikir untuk menjawab persoalan itu, maka muridnya yang bernama Wasil Ibn Ata’ mengeluarkan pendapatnya sendiri, dengan mangatakan: “Saya berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah Mukmin dan juga bukan kafir, tetapi dia mengmabil posisi diantara keduanya (tidak kafir dan juga bukan mukmin)”. Setelah itu Wasil kemudian berdiri dan menjauhkan diri dari Hasan Basri, dia pergi ke tempat lain di mesjid itu. Disitu Wasil mengucapkan ulang pendapatnya berkaitan dengan dosa besar itu. Atas peristiwa ini, Hasan Basri mengatakan; “Wasil menjauhkan diri dari kita (i’tazala anna)”.
Karena ia berbeda pendapat dengan gurunya dan memisahkan diri dengan gurunya itu, maka dia dikenal dengan Mu’tazilah. Aliran Mu’tazilah ini mulai muncul pada permulaan abad pertama Hijriyah di kota Basrah (Irak)

Arti dan Asal-usul Kata Mu’tazilah

Ada beberapa pendapat mengenai arti dan asal-usul kata Mu’tazilah yang dikemukakan oleh para ahli ilmu kalam, diantaranya:

a. Menurut al-Syahrastani
Kata “Mu’tazilah” muncul dari peristiwa yang terjadi antara Wasil bin Atha beserta temannya Amr bin Ibn Ubaid dengan gurunya Hasan al-Basri di Basrah. Ketika ada salah satu dari murid Hasan al-Basri menanyakan tentang status orang yang berdosa besar, apakah dia masih mukmin atau sudah kafir. Ketika Hasan Basri diam sebentar untuk memikirkan persoalan tersebut, maka muridnya yang bernama Wasil bin Atha mengemukakan pendapatnya bahwa orang yang berdosa besar itu bukan mukmin dan bukan juga kafir, tetapi orang tersebut berada pada posisi kafir dan mukmin. Setelah itu Wasil berdiri dan menjauhkan diri dari Hasan Basri, lalu dia pergi ke tempat lain di mesjid itu. Disitu dia membuat komunitasnya sendiri dan mengulang kembali pendapatnya. Atas kejadian ini Hasan Basri berkata; “Wasil menjauhkan diri dari kita (i'tazala anna)”. Yang kemudian mereka disebut “Mu’tazilah”, artinya orang yang menjauhkan diri.

b. Menurut al-Baghdadi
Versi ini meriwayatkan bahwa diusirnya Wasil bin Atha dan Amr ibn Ubaid oleh Hasan Basri dari majlis pengajian karena terjadinya perselisihan diantara mereka tentang qodar dan kedudukan orang yang berdosa besar. Wasil dan pengikutnya menjauhkan diri dari paham atau pendapat orang lain, yang kemudian mereka disebut dengan Mu’tazilah. Jadi pada versi ini sebutan Mu’tazilah bersifat maknawiyah yaitu menjauhkan diri dari pendapat orang lain. Sedangkan versi yang pertama menyebutkan bahwa sebutan Mu’tazilah itu bersifat lahiriyah yaitu menjauhkan diri dari tempat duduk orang lain.

c. Pendapat al-Mas’udi
Menyebutkan bahwa Mu’tazilah berasal dari pendapat mereka yang mengatakan bahwa orang yang berbuat dosa itu bukan Mukmin bukan pula kafir, tetapi mengambil posisi tengah-tengah (antara Mukmin dan Kafir). Jadi menurut versi yang ketiga ini bahwa kemu’tazilahan pada awalnya adalah sifat orang yang berdosa besar, kemudian menjadi sifat dari suatu golongan yang berpendapat tentang posisi orang yang berdosa besar. Golongan tersebut dinamakan Mutazilah karena mereka membuat orang yang berbuat dosa besar itu jauh dari Mukmin dan Kafir.

d. Menurut Tasy Kubra Zadah
Riwayat ini menyebutkan bahwa pada suatu hari Qatadah ibn Da’mah masuk ke mesjid Basrah dan duduk pada majelis Amr ibn Ubaid yang menyangka majelis tersebut adalah majelis Hasan Basri. Setelah menyadari bahwa ia salah masuk, ia berdiri dan meninggalkan tempat itu sambil berkata “Ini kaum Mu’tazilah”. Maka sejak itu kaum tersebut dinamakan kaum Mu’tazilah.

e. Menurut Ahmad Amin
Sebutan Mu’tazilah sudah ada sejak 100 tahun sebelum adanya perselisihan antara Wasil dan Hasan Basri. Pada waktu itu yang disebut Mu’tazilah adalah mereka yang tidak ikut melibatkan diri dalam pertikaian sepeninggal khalifah Utsman bin Affan wafat. Kelompok yang bertikai itu adalah pihak Thalhah dan Zubair dengan khalifah Ali bin Abi Thalib, juga antara Ali dan Muawiyah. Perselisihan itu muncul akibat dari pembunuhan terhadap khalifah Utsman bin Affan dank arena pro-kontra terhadap pengangkatan Ali sebagai khalifah. Walaupun itu perselisihan bersifa politik, namun disitu memiliki corak agama, sebab dalam Islam segala aspek kehidupan baik itu sosial, politik, ekonomi dan lain sebagainya bercorakkan agama.
Golongan yang tidak ikut pertikaian itu mengatakan: “Kebenaran tidak mesti berada pada salah satu dari pihak yang sedang bertikai, melainkan kedua-duanya bisa salah, sekurang-kurangnya tidak ada kejelasan siapa yang benar. Sedangkan agama hanya memerintahkan untuk memerangi orang-orang yang menyeleweng, maka kami harus menjauhkan diri”. Golongan yang menjauhkan diri ini memang dijumpai dalam buku-buku sejarah Umpamanya al-Thabrani menyebutkan bahwa sewaktu Qais ibn Sa’ad sampai di Mesir sebagai gubernur pada zaman khalifah Ali bin Abi Thalib, disana ia menjumpai adanya pertikaian, satu golongan turut mengikuti Ali dan golongan lain menjauhkan diri ke daerah Kharbita (i'tazalat ila Kharbita). Dalam suratnya yang ia kirimkan kepada khalifah, Qais menamakan mereka “Mu’tazilin”. Kalau al-Tabari menyebut nama Mu’tazilin, Abu al-Fida menyebutnya “al-Mu’tazilah”.
Itulah beberapa versi mengenai asal usul nama Mu’tazilah. Sebenarnya kaum Mu’tazilah itu sendiri tidak menyukai dengan sebutan itu, karena mereka menganggap nama tersebut mengejek mereka sendiri. Tetapi karena sudah terlanjur nama itu disebut-sebut oleh banyak orang, maka kaum Mu’tazilah mencari-cari alasan untuk menunjukkan bahwa nama Mu’tazilah itu adalah sebutan yang baik.

Golongan Ahlusunnah menyebutkan aliran Mu’tazilah dengan sebutan “al-Mu’atillah”. Awalnya sebutan itu diberikan kepada aliran Jahamiyah karena aliran ini mengosongkan Tuhan dari sifat-sifat-Nya. Karena sifat-sifat Tuhan dipersoalkan keberadaannya oleh kaum Mu’tazilah maka mereka juga disebut “Mu’atillah”.

Tokoh-tokoh Aliran Mu’tazilah

a. Wasil bin Atha (80-130 H)

Wasil bin Atha al-Gazali dikenal sebagai pendiri aliran Mu’tazilah, sekaligus sebagai pemimpinnya yang pertama. Ia pula yang terkenal sebagai orang yang meletakkan prinsip-prinsip dasar pemikiran Mu’tazilah yang rasional.

b. Al-Allaf (135-235 H)

Abdullah Huzail Muhammad bin al-Hizail al-Allaf adalah nama lengkapnya. Sebutan al-Allaf karena dia tinggal di kampung penjual makanan binatang (‘allaf=makanan binatang). Seorang pemimpin Mu’tazilah yang kedua ini banyak mempelajari filsafat Yunani, pengetahuan filsafatnya memudahkan baginya untuk menyusun ajaran-ajaran Mu’tazilah secara lebih teratur. Selain itu pengetahuannya tentang logika membuat dia menjadi ahli deat. Sampai-sampai golongan zindiq1 yang berasal dari kalangan majusi, zoroaster, ateis tidak mampu untuk melawannya. Menurut riwayat, ada 3000 orang masuk Islam di tangannya. Al-Allaf mencapai puncak kebesarannya pada masa kehkalifahan al-Ma’mun, karena khalifah al-Ma’mun pernah menjadi muridnya.

c. Bisyir bin al-Mu’tamir (wafat 226 H)

Aliran Mu’tazilah yang berada di Baghdad, ia pimpin. Ia mempunyai keahlian di bidang kesusastraan, karena keahliannya itu sampai ada dugaan bahwa ia adalah orang pertama yang menyusun ilmu Balaghoh. Dalam aliran ini dia merupakan tokoh yang membahas konsep tawallud 2. Selain itu Bisyir memiliki murid-murid yang punya pengaruh besar dalam penyebaran paham Mu’tazilah, khususnya di Baghdad. Diantara murid-muridnya adalah: Abu Musa al-Mudar, Tsummamah bin al-Asyras, Ahmad bin Abi Fu’ad.

d. An-Nazzham (185-221)

Nama aslinya adalah Ibrahim bin Sayyar bin Hani an-Nazzham. Ia adalah murid dari Abdul Huzail al-Allaf. Ia juga banyak bergaul dengan para filosof. Pendapatnya banyak berbeda dengan aliran Mu’tazilah lainnya. An-Nazzham memiliki ketajaman berpikir yang luar biasa, terutama dalam metode keraguan (method of doubt) dan metode empirika (percobaan-percobaan) yang merupakan cikal bakal Renaissance (pembaharuan) di Eropa. Mengenai kedudukan ”keraguan” dalam penyelidikan keilmuwan ia mengatakan; “orang yang ragu-ragu lebih dekat kepadamu daripada orang yang ingkar enggan (al-Jahd). Tiap keyakinan pastinya di dahului dengan keraguan. Setiap kali orang beralih dari satu kepercayaan kepada kepercayaan yang lain, mesti diantarai dengan keragu-raguan.
Metode tersebut diikuti oleh muridnya yaitu al-Jahiz, dia mengatakan; “orang awam lebih sedikit keraguannya dibandingkan dengan orang pandai, karena orang awam tidak pernah meragukan dirinya. Apa yang ada pada mereka hanya keberanian percaya (asal percaya) semata atau keberanian mendustakan semata, serta meniadakan keadaan yang ketiga, yaitu keragu-raguan. Ia penganut aliran berpikir bebas. Sampai ia berani menentang para ahli hadits dan tidak langsung percaya dengan keshahihan hadits tersebut. Ia menjunjung tinggi al-Qur’an, dan hanya sedikit mempercayai hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para mufassirin.

e. Al-Jubbai (wafat 303 H)

Nama lengkapnya adalah Abu Ali Muhammad bin Ali al-Jubbai. Sebutan al-Jubbai diambil dari nama tempat kelahirannya, yaitu suatu tempat bernama Jubba, terletak di propinsi Chuzestan - Iran. Al-Jubbai adalah guru dari Imam al-Asy’ari yang merupakan tokoh utama aliran Ahlusunnah. Al-Jubbai dan anaknya yaitu Abu Hasyim al-Jubbai menunjukkan berakhirnya masa kejayaan aliran Mu’tazilah.
1 : golongan yang pura-pura masuk Islam.
2 : batas-batas pertanggungjawaban manusia atas perbuatannya. 

f. Al-Khayyat (wafat 300 H)

Abu Husein al-Khayyat termasuk tokoh Mu’tazilah Baghdad. Bukunya yang berjudul “al-Intisar” berisi pembelaan aliran Mu’tazilah dari serangan Ibnu Ar-Rawandi. Ia hidup pada masa kemunduran aliran Mu’tazilah.

g. Al-Qadhi Abdul Jabbar (wafat 1024 H)

Ia diangkat menjadi kepala hakim oleh Ibnu Abad. Diantara karyanya yang besar adalah “al-Mughni” yang mencapai lima belas jilid, kitab ini mengulas tentang pokok-pokok ajaran Mu’tazilah. Al-Qadhi Abdul Jabbar hidup di masa kemunduran aliran Mu’tazilah, tetapi dia mampu untuk berprestasi, baik dalam keilmuan ataupun ketatanegaraan.

h. Az-Zamahsyari (467-538 H)

Jarullah Abdul Qasim Muhammad bin Umar adalah nama lengkapnya. Ia dilahirkan di Zamakhsyar, Khawarazm - Iran. Sebutan “Jarullah” yang artinya tetangga Allah, karena dia lama tinggal di Makkah dekat Ka’bah. Ia terkenal sebagai tokoh ilmu tafsir, nahwu (gramatika) dan pramasastra (lexiologi). Dalam karyanya ia secara terang-terangan menonjolkan paham Mu’tazilah. Misalnya dalam karangannyya tafsir “al-Kassyaf” ia berusaha menafsirkan ayat al-Qur’an berdasarkan aliran Mu’tazilah, terutama kelima prinsip ajarannya itu. Selain itu kitan al-Kassyaf diuraikan dalam ilmu balaghah, sehingga para mufassirin sampai sekarang banyak menggunakannya.

Ajaran-ajaran Aliran Mu’tazilah

Ada lima ajaran pokok yang menjadi prinsip bagi kaum Mu’tazilah, kelima ajaran pokok itu adalah:

1. Tauhid (Ke-Mahaesaan Allah)

Ajaran yang pertama ini merupakan ajaran yang paling pokok. Bagi mereka Allah baru dapat dikatakan Maha Esa jika ia merupakan zat yang usik, tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan dia. Oleh karena itu kaum Mu’tazilah menolak paham Anthropomorphisme, yaitu paham yang menggambarkan Tuhan menyerupai makhluk-Nya. Selain itu juga mereka menolak paham Beatific Vision, yaitu pandangan yang menyatakan bahwa Tuhan dapat dilihat oleh manusia. Satu-satunya sifat yang tidak mungkin ada pada makhluk-Nya adalah sifat Qodim. Makanya kaum Mu’tazilah meniadakan sifat-sifat Tuhan yang mempunyai wujud sendiri diluar zat Tuhan. Menurut paham ini tidak berarti bahwa Tuhan tidak diberi sifat-sifat. Bagi kaum Mu’tazilah Tuhan tetap Maha Tahu, Maha Kuasa, Maha Hidup, Maha Mendengar, Maha Melihat dan sebagainya, tetapi itu tidak dapat dipisahkan dari dzat Tuhan, dengan kata lain sifat-sifat itu merupakan esensi dzat Tuhan.

2. Al-Adl (Keadilan)

Dengan ajaran yang kedua ini, mereka ingin mensucikan perbuatan Tuhan dari persamaan-Nya dengan makhluk. Hanya Tuhan yang berbuat seadil-adilnya, Tuhan tidak mungkin berbuat zalim. Dalam menafsirkan ajarannya yang kedua ini mereka mengatakan; “Tuhan tidak menghendaki keburukan dan tidak menciptakan perbuatan manusia. Manusia bisa mengerjakan sendiri segala perintah-Nya dan meninggalkan segala larangannya dengan kodrat (kekuasaan) yang dijadikan oleh Tuhan pada diri mereka.

3. Janji dan Ancaman

Mereka berpendapat Allah tidak akan beringkar janji. Orang muslim yang baik pastinya akan diberi pahala, sedangkan orang muslim yang jahat akan mendapatkan siksaan.
Paham ini bertentangan dengan kaum Murji’ah yang berpendapat bahwa kemaksiatan tidak akan mempengaruhi iman dan tidak ada kaitannya dengan pembalasan. Kalau pendapat ini dibenarkan maka ancaman Tuhan tidak akan ada artinya. Hal seperti itu mustahil bagi Tuhan. Oleh karena itu kaum Mu’tazilah mengingkari adanya “syafa’at” (pengampunan) pada hari kiamat. Karena menurut mereka syafa’at berlawanan dengan prinsip “janji dan ancaman”.

4. Al-Manzilah bainal Manzilataini (posisi diantara dua posisi)

Paham ini dicetuskan oleh Wasil bin Atha yang membuatnya berpisah dari gurunya, bahwa mukmin yang berdosa besar statusnya antara mukmin dan kafir yakni fasik. Karena bukan mukmin maka orang tersebut tidak bisa masuk surga dan tidak masuk neraka karena orang itu juga bukan kafir.

5. Amar Ma’ruf nahi Munkar

Paham ini lebih banyak berkaitan dengan hukum fiqih. Berkenaan dengan hal ini, kaum Mu’tazilah tidak berbeda dengan umat Islam pada umumnya. Walaupun ada perbedaan hanya terdapat pada pelaksanaannya, apakah seruan tersebut dilaksanakan dengan cara lunak atau dengan kekerasan. Mereka berpendapat bahwa seruan Amar Ma’ruf Nahi Munkar sebaiknya dilakukan secara lemah lembut.

5. Asy’ariyah

Sejarah Munculnya Aliran Asy’ariyah

Pengaruh aliran Mu’tazilah mencapai puncaknya pada zaman khalifah al-Ma’mun, terutama setelah al-Ma’mun menjadikan aliran Mu’tazilah sebagai aliran resmi Negara. Paham dari aliran Asy’ariyah ini dinisbatkan kepada Abu Hasan al-Asy’ari, beliau lahir di Basrah tahun 260 Hijriyah bertepatan dengan tahun 935 Masehi.
Awalnya al-Asy’ari pernah belajar kepada al-Jubba’i yang merupakan seorang tokoh dan guru dari kalangan Mu’tazilah. Sehingga untuk sementara waktu sampai tahun 300 Hijriyah al-Asy’ari menjadi penganut aliran Mu’tazilah. Namun setelah 40 tahun lamanya dia mendalami paham Mu’tazilah, suatu waktu terjadi perdebatan antara dia dan al-Jubba’i mengenai masalah kalam. Perdebatan itu membuatnya tidak puas dengan konsep Mu’tazilah dan akhirnya dia pun keluar dari kaum Mu’tazilah dan kembali kepada paham Ahlusunnah wal Jamaah. Setelah dia meninggalkan golongan Mu’tazilah sekitar tahun 300 H, dia membentuk aliran teologi yang dikenal dengan namanya sendiri yaitu “Asy’ariyah”.
Selain perbedaan idiologi, menurut suatu riwayat penyebab al-Asy’ari keluar dari golongan Mu’tazilah juga disebabkan oleh mimpinya yang bertemu dengan Nabi Muhammad saw; Nabi berkata kepada al-Asy’ari bahwa mazhab Ahli Sunnahlah yang benar dan Mu’tazilah itu salah. Sebab lain yang membuat al-Asy’ari meragukan ajaran Mu’tazilah dan keluar dari ajaran itu karena al-Jubba’i (gurunya) tidak dapat menjawab pertanyaan dirinya dalam suatu perdebatan. Mengenai keadaan orang Mukmin, kafir dan anak kecil di akhirat. Seperti inilah dialog antara keduanya:
Al-Asy’ari : Bagaimana pendapat tuan tentang orang Mukmin, kafir dan anak kecil di akhirat?
Al-Jubba’i : Orang Mukmin mendapat tempat yang baik di surge, orang kafir ditempatkan di neraka dan untuk anak kecil tergolong orang yang selamat.
Al-Asy’ari : Jika anak kecil menginginkan tempat yang di surge mungkinkah itu?
Al-Jubba’i : Tidak mungkin, karena anak kecil belum menjalankan kepatuhannya kepada Tuhan. Sedangkan tempat yang tertinggi di surga hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang telah menunaika kepatuhannya kepada Tuhan.
Al-Asy’ari : Seandainya anak kecil itu berkata kepada Tuhan, “itu bukan salahku, sebab jika Tuhan member kesempatan bagiku untuk hidup sampai besar, niscaya aku akan mantaati segala perintah Tuhan seperti yang dilakukan orang Mukmin itu:.
Al-Jubba’i : Tuhan akan menjawab; “Aku lebih tahu tentang engkau, kalau engkau hidup sampai besar, engkau akan mendurhakai tentu saja Aku akan menyiksa engkau. Demi kebaikan engkau maka aku matikan engkau sebelum dewasa”.
Al-Asy’ari : Kalau orang kafir mengatakan; “Ya Tuhan, Engkau mengetahui masa depanku sebagaimana Engkau mengetahui masa depan anak kecil tersebut. Mengapa Engkau tidak mengambil tindakan yang lebih menguntungkan bagiku?

Mendengar pengajuan al-Asy’ari yang terakhir, al-Jubbai terdiam dan tidak bisa menjawab permasalahan itu. Dengan peristiwa tersebut al-Asy’ari menjadi tidak puas dan meragukan ajaran Mu’tazilah yang kemudian dia mengasingkan diri di rumahnya selama 15 hari untuk memikirkan ajaran Mu’tazilah. Setelah itu dia pergi ke mesjid Basrah dan berkata kepada hadirin yang ada di mesjid;
“Hadirin sekalian, saya selama ini mengasingkan diri untuk berpikir tentang keterangan-keterangan dan dalil-dalil yang diberikan masing-masing golongan. Dalil-dalil yang dimajukan dalam penelitian saya sama kuatnya. Oleh karena itu saya meminta petunjuk dari Allah dan atas petunjuk-Nya saya sekarang meninggalkan keyakinan-keyakinan lama dan menganut keyakinan-ketakinan baru yang saya tulis dalam buku ini. Keyakinan-keyakinan lama saya lemparkan sebagaimana saya melemparkan baju ini.”

Keputusan al-Asy’ari dengan keluar dari golongan Mu’tazilah ternyata mendapatkan respon yang baik dari umat Islam waktu itu. Sampai golongan Mu’tazilah bisa dikalahkannya. Faktor yang mempengaruhi keberhasilan al-Asy’ari itu antara lain:
a. Sejak masa khalifah al-Mutawakil, aliran Mu’tazilah bukan lagi aliran yang resmi dan diakui Negara. Sehingga umat Islam banyak yang meninggalkan aliran tersebut.
b. Umat Islam pada waktu itu sudah merasa bosan mendengarkan perbedaan dan pertentangkan. Terutama mengenai persoalam kedudukan al-Qur’an yang dicetuskan oleh Mu’tazilah.
c. Al-Asy’ari merupakan ulama yang memiliki ilmu yang mendalam, mahir dalam berdebat, terkenal sebagai orang yang shaleh dan taqwa serta disegani oleh banyak orang.
d. Al-Asy’ari memiliki pengikut yang banyak dan selalu memberikan penerangan mengenai ajaran-ajaran Asy’ariyah dengan jelas.
e. Pemerintahan Banu Buwaihi yang bercorak Syi’ah digantikan oleh pemerintahan Bani Saljuk yang mempunyai corak Sunni. Bani Saljuk memiliki menteri bernama Nizamul Mulk yang menyokong aliran Ahlusunnah. Usahanya yang dilakukan adalah dengan mendirikan sekolah yang di dalamnya diajarkan paham Ahlusunnah, sedangkan paham yang lain tidak diajarkan.

Tokoh-tokoh Aliran Asy’ariyah

Al-Asy’ari merupakan pencetus lahirnya aliran Asy’ariyah, selain al-Asy’ari terdapat juga tokoh-tokoh lain yang tekun dalam menyiarkan dan menjelaskan ajaran-ajaran Asy’ariyah. Mereka itu diantaranya;

a. Al-Baqilani

Nama lengkapnya adalah Muhammad Tayib bin Muhammad Abu Bakar al-Baqilani. Dia terkenal dengan kecerdasannya, simpatik dan jasa-jasanya dalam membela agama Islam. Salah satu karyanya yang terkenal adalah at-Tauhid, dalam buku ini dia membahas hal-hal yang perlu dipelajari seseorang sebelum ia mempelajari teologi Islam, diantaranya; bahwa di ala mini tidak ada hukum keharusan (hukum Islam). Segala sesuatu tidak terjadi dngan sendirinya, bukan karena sifat atau tabi’atnya, tetapi karena kehendak Allah semata. Jika Tuhan menghendaki perubahan sesuatu yang lain dari kebiasaa alam maka tentu saja bisa terjadi. Disinilah terjadi hal yang luar biasa, dalam arti di luar kebiasaan atau menyimpang dari hukum alam bisa juga dikatakan sebagai mu’jizat. Seperti api biasanya membakar, tetapi dalam suatu mu’jizat api tidak bisa membakar Nabi Ibrahim a.s.
Dalam hal perbuatan manusia a-Baqilani juga berpendapat bahwa manusia mempunai sumbangan yang efektif dalam mewujudkan perbuatannya. Yang diwujudkan Tuhan adalah gerak yang terdapat dalam diri manusia, adapun bentuk atau sifat dari gerak itu sendiri dihasikan oleh manusia sendiri. Gerak sebagai genus (jenis) adalah ciptaan Tuhan, tetapi duduk, berdiri, berbaring, berjalan dan sebagainya itu merupakan spectes (bentuk) dari gerak adalah perbuatan manusia.

b. Al-Juwaini

Nama lengkapnya adalah Abdul Malik al-Juwaini, dia merupakan pengikut Asy’ariah yang tidak kalah besar pengaruhnya. Al-Juwaini terkenal dengan nama Imam al-Haramain, maksudnya adalah imam kedua tanah suci (Makkah dan Madinah).
Buah pikirannya dapat dilihat dalam bukunya “al-Irsyad”. Dalam buku tersebut dia menandaskan bahwa kewajiban seorang muslim dewasa adalah mengadakan penyelidikan akan pikiran yang dapat membawa keyakinan bahwa alam semesta ini baru dan pasti ada yang mnciptakan yakni Allah swt.
Walaupun al-Juwaini mengemukkan alas an-alasan wajib penyelidikan tersebut, tetapi ia menentang pendirian Mu’tazilah yang mengatakan bahwa penyelidikan itu adalah suatu kewajiban akal. Bagi al-Juwaini kewajiban tersebut sudah disepakati oleh umat seluruhya, dan apa yang diwajibkan oleh umat hukumnya sama dengan apa yang ditetapkan oleh syara’. Dengan kata lain; kewajiban tersebut adalah kewajiban syara’.
Selain itu dia mengemukakan bahwa ayat-ayat tertentu dalam al-Qur’an tidak bisa diartikan secara harfiyah, tetapi harus dipahami dari isi kandungan yang tersirat di dalamnya. Mengenai perbuatan manusia al-Juwaii lebih maju dari al-Baqilani. Menurutnya daya yang ada pada manusia juga mempunyai efek, akan tetapi efeknya sama dengan efek yang terdapat antara sebab dan musabab. Wujud perbuatan tergantung pada yang ada di manusia, wujud daya ini bergantung pula kepada sebab lain dan wujud sebab ini bergantung pula pada sebab lain lagi dan begitu seterusnya, sehingga sampai kepada sebab dari segala sebab yaitu Tuhan.

c. Al-Ghazali

Al Gazali adalah salah satu tokoh dari golongan Asy’ariyah yang mempunyai pengaruh besar bagi umat Islam terutama bagi yang beraliran Ahlusunnah wal Jama’ah. Al-Gazali mempunyai nama lengkap Abu Hamis Muhammad bin Ahmad al-Gazali. Lahir di dekat Thus (Khusasan) pada tahun 450 H dan wafat pada tahun 505 H.
Jalan hidup yang dipilihnya adalah tasawuf, sehingga dia dikenal sebagai ahli tasawuf. Dengan ketekunannya membaca dan menulis, dia banyak menghasilkan karya-karya yang sampai sekarang masih dipakai sebagai referensi terutama di kalangan para ulama. Diantara karya-karyanya yang terkenal adalah: Ihya Ulumuddin, Al-Munqidz minad Dhalal, Tahafutul Falassifah, Mizanul ‘Amal, Al Madhnun ala Ghairi, Ahlihi, Mirajus Salikhin, Qawa’idul ‘Awalil, Al-Iqtishad, Mutosyafiat al-Qulub.
Mengenai paham teologi yang dianut oleh al-Gazali tidak beda jauh dengan al-Asy’ari. Sebagaimana al-Asy’ari, al-Gazali juga mengakui bahwa Tuhan itu mempunyai sifat-sifat Qadim yang tidak identik dengan dzat Tuhan dan mempunyai wujud di luar dzat. Menurutnya al-Qur’an bersifat Qodim, tidak diciptakan. Mengenai perbuatan manusia dia juga berpendapat bahwa Tuhanlah yang menciptakan daya dan perbuatan. Tuhan berkuasa mutlak, atas segala kehendak-Nya tidak ada yang bertentangan dengan sifat ke-Tuhanan-Nya.
Karena pemikiran dan penyelidikan dari al-Gazali yang bebas dan luas, kiranya lebih tepat kalau dikatakan bahwa al-Gazali bukan pengikut alirah tertentu. Pendapat-pendapat yang dilontarkan memang kebanyakan sesuai dengan aliran Asy’ariyah, tetapi sering juga pendapatnya tidak sejalan dengan Asy’ariyah. Al-Gazali mengecam keras terhadap taqlid buta dan akses kefanatikannya yang sering menimbulkan tuduhan kafir bagi orang lain. Bagi al-Gazali perbedaan dalam soal-soal kecil baik yang berhubungan dengan aqidah, amalan bahkan pengingkaran terhadap soal khilafat yang sudah disepakati oleh kaum muslimin tidak boleh dijadikan alasan untuk mengkafirkan seseorang.

d. Al-Iji

Nama lengkapnya Alaudin al-Iji, dia dilahirkan di kota Ij Iran dan wafat pada tahun 756 H. Jabatan yang pernah di embannya adalah sebagai hakim dan guru di kota Syiraz, Iran.
Dalam karya-karyanya ia banyak mengarang buku tentang tauhid dan filsafat, diantara karangannya yang terkenal adalah:
1. Al-Aqaidul Adhudijah, mengenai ilmu kalam.
2. Al-Muwqif, juga tentang ilmu kalam
Selain membahas ilmu kalam al-Iji juga menempatkan beberapa persoalan filsafat di dalam karangannya itu. Seperti pada bagian akhir dari bukunya al-Muwaqif dia menguraikan tentang golongan-golongan dalam Islam dan ia memperlihatkan sikat Asy’ariyahnya.

e. As-Sanusi

Abu Abdillah Mihammad bin Yusuf adalah nama lengkapnya. Dia dilahirkan di Tilimsan, Aljazair. Awalnya dia belajar pada ayahnya dan dari ulama-ulama terkemuka di negerinya. Kemudian ia melanjutkan belajarnya kepada seorang ‘alim ulama bernama Abdul Rahman Attsa’alibi di Aljazair.
As-Sanusi sangat dikenal di Afrika Utara, sehingga para ulama di negeri tersebut banyak yang menganggapnya sebagai pembangun Islam, karena jasa dan karyanya dalam lapangan keagamaan dan ketauhidan. Karya-karya dari As-Sanusi diantaranya:
1. Aqidatu Ahlittauhid, disebut juga Aqidat Tauhid besar.
2. Ummul Barihin, disebut juga Aqidatut Tauhid kecil, atau lebih dikenal lagi dengan nama Ar Risalah As-Sanusiah.
Meskipun kitab-kitab kecil, tetapi pengaruhnya di kalangan aliran Asy’ariyah begitu besar, sehingga banyak orang memberikan ulasan-ulasan berupa syarah atau taqrir. Dalam kitab Ummul Barahin tersebut As-Sanusi membagi sifat-sifat Allah dan Rasul-Nya menjadi sifat wajib, mustahil dan jaiz.

Ajaran-ajaran Asy’ariyah

Al-Asy’ari sebagai pendiri aliran Asy’ariyah tidak lepas pengaruhnya dari pengalaman dia menganut aliran Mu’tazilah, sehingga ia tidak dapat menjauhkan diri dari penggunaan akal dan pikiran dalam mengemukakan pendapatnya.

a. Sifat Tuhan

Menurut aliran Asy’ariyah Mustahil Tuhan mengetahui dengan zat-Nya. Jika Tuhan mengetahui dengan zat-Nya, berarti zat Tuhan adalah pengetahuan (‘Ilm), padahal Tuhan adalah yang mengetahui (‘Alim). Tuhan mengetahui dengan pengetahuan, dan pengetahuan-Nya bukanlah zat-Nya. Demikian pula halnya dengan sifat-sifat Tuhan yang lain seperti hidup, berkuasa, mendengar, melihat dan yang lainnya.
Berbeda dengan paham golongan Hasywiyah dan Mujassimah yang menyamakan sifat Tuhan dengan makhluk. Dalam hal ini Asy’ariyah mengakui sifat-sifat Tuhan tersebut yang sesuai dengan zat Tuhan itu sendiri dan sama sekali berlainan dengan sifat-sifat makhluk-Nya. Tuhan melihat, tapi melihatnya Tuhan tidak sama dengan melihatnya manusia, dan seterusnya.

b. Kekuasaan dan Perbuatan Manusia

Dalam hal ini aliran Asy’ariyah mengambil jalan tengah antara pendapat aliran Jabariyah dan Mu’tazilah. Yang menurut aliran Jabariyah manusia tidak mempunyai kuasa mengadakan atau menciptakan sesuatu, dan aliran Mu’tazilah yang menyatakan bahwa manusia itulah yang mewujudkan perbuatannya dengan suatu daya yang diberikan Tuhan kepadanya.
Sedangkan aliran Asy’ariyah menyatakan bahwa perbuatan manusia itu diciptakan oleh Tuhan. Misalnya; perbuatan kufur itu buruk, padahal orang kafir menghendaki perbuatannya itu bersifat baik. Apa yang dikehendaki orang kafir itu tidak dapat diwujudkannya. Dengan demikian yang mewujudkan perbuatan kufur itu bukanlah orang kafir yang tidak mampu membuat kufur itu bersifat baik, melainkan Tuhan. Perbuatan iman bersifat baik, tetapi terasa berat dan sulit dilaksanakan. Orang mukmin menghendaki supaya perbuatan iman itu mudah dilaksanakan, tidak berat dan tidak sulit, tetapi apa yang dikehendaki orang mukmin itu tidak dapat diwujudkannya. Jadi yang menciptakan perbuatan iman itu bukanlah orang mukmin yang tidak sanggup membuat iman bersifat tidak berat dan tidak sulit, melainkan Tuhan. Walaupun perbuatan manusia diciptakan Tuhan, tetapi manusia memiliki kemampuan untuk melakukan (kasb) sesuatu perbuatan.

c. Melihat Tuhan pada Hari Kiamat

Menurut Asy’ariyah, Tuhan dalapp dilihat di hari akhirat. Alasannya ialah karena sifat-sifat yang tidak dapat diberikan kepada Tuuhan hanyalah sifat-sifat yang akan membawa kepada pengertian diciptakannya Tuhan. Sifat bahwa Tuhan bisa dilihat di hari akhir tidak akan membawa kepada pengertian diciptakannya Tuhan, karena apa yang dapat dilihat tidak mesti mengandung pengertian bahwa ia mesti bersifat diciptakan. Dengan demikian jika dikatakan bahwa Tuhan dapat dilihat, itu tidak mesti berarti bahwa Tuhan bersifat diciptakan.

d. Kedudukan al-Qur’an

Lain halnya dengan pendapat Mu’tazilah yang mengatakan bahwa al-Qur’an itu diciptakan, maka Asyariyah berpendapat bahwa al-Qur’an sebagai manifestasi (perwujudan) Kalamullah yang qadim, adalah qadim (tidak diciptakan).

e. Keadilan Tuhan

Menurut Mu’tazilah, Tuhan baru dikatakan adil jika ia membalas orang yang berbuat dosa besar dan tidak bertobat dari dosanya dengan balasan di neraka dan bagi orang yang taat dengan balasan surga. Bagi aliran Asy’ariyah Tuhan berkuasa mutlak. Ia tidak berkewajiban menyiksa orang yang berbuat dosa, dan tidak berkewajiban pula member balasan berupa surga kepada orang beriman. Tuhan bebas berbuat menurut kehendak-Nya sehingga seandainya Ia memasukan semua manusia ke surga bukanlah Ia bersifat tidak adil. Begitu juga sebaliknya, jika Ia memasukkan seluruh manusia ke dalam neraka bukan berarti Ia bersifat zalim.

Selain yang telah diuraikan diatas, masih banyak lagi ajaran-ajaran Asy’ariyah yang lain, diantaranya;
- Adanya syafa’at pada hari kiamat
- Adanya siksa kubur
- Adanya pengumpulan manusia di padang mahsyar
- Adanya pertanyaan Munkar dan Nakir di kubur
- Adanya timbangan amal perbuatan manusia
- Adanya shirath (jembatan)
- Kebaikan dan keburukan tidak dapat diketahui hanya melalui akal
- Para Nabi dan Rasul, termasuk Nabi Muhammad saw diperkuat dengan Mukjizat-mukjizat.
- Surga dan neraka adalah makhluk
- Semua sahabat Nabi saw adil dan baik
- Ijma adalah suatu kebenaran yang harus diterima.
- Walaupun Tuhan berkehendak mutlak, namun kaum Asy’ariyah mempercayai bahwa orang mukmin yang berbuat dosa besar akan masuk neraka sampai menjalani siksa dan akhirnya akan masuk surga.

6. Maturidiah

Kemunculan Aliran Maturidiah

Aliran ini muncul sebagai reaksi terhadap kaum Asy’ariyah. Oleh karena itu pendapat-pendapat dari kaum Maturidiah banyak memiliki persamaannya dengan Asy’ariyah. Nama “Maturidiah” diambil dari nama pendirinya yaitu Abu Mansur Muhammad bin Muhammad al-Maturidi. Al-Maturidi dilahirkan di Maturid, Samarkand pada pertengahan abad ketiga hijriyah dan wafat si Samarkand pada Tahun 333 H.
Ajaran-ajaran dan riwayat hidupnya tidak banyak dikenal orang. Ajarannya tidak banyak dibukukan atau ditulis orang. Diantara sekiian banyak buku yang membahas mengenai keagamaan, tidak ada yang memuat keterangan-keterangan al-Maturidi, mengenai Maturidi sendiri masih belum dicetak dan tetap dalam bentuk naskah seperti; kitab At-Tauhid, dan kitab Ta’til al-Qur’an.
Diperkirakan, aliran ini muncul ketika aliran Mu’tazilah mulai menurun popularitasnya. Pada masanya, al-Maturidi banyak menyaksikan perdebatan-perdebatan antara fiqh Hanafiyah dengan Fiqh Syafi’iah, di lain pihak juga perdebatan yang terjadi antara para ahli fiqh dan ahli hadits dengan aliran Mu’tazilah. Melihat kondisi tersebut al-Maturidi berusaha labih keras lagi untuk mempelajari teologi Islam.
Dalam pandangan keagamaan dan sistem teologi, al-Maturidi banyak menggunakan rasio. Karena dia dikenal sebagai pengikut Abu Hanifah. Dapat dikatakan bahwa pikiran-pikiran dari al-Maturidi adalah penguraian yang lebih meluas dari pikiran-pikiran Abu Hanifah.

Tokoh-tokoh Maturidiah

Tokoh-tokoh aliran Maturidiah terdiri dari para pengikut aliran Fiqh Hanafiah. Diantara tokoh-tokoh Maturidiah adalah: al-Bazdawi, At-Taftazani, An-Nasafi dan Ibnul Hammam. Diantara tokoh-tokoh tersebut yang paling terkenal adalah al-Bazdawi. Sehingga dalam aliran Maturidiah terdapat dua golongan, yaitu golongan Maturidiah Samarkhand yang dipelopori oleh Abu Mansur al-Maturidi dan golongan Maturidiah Bukhara yang dipelopori oleh Abu Yusuf Muhammad al-Bazdawi.

Ajaran-ajaran Aliran Maturidiah

Walaupun aliran Maturidiah dan Asy’ariah timbul sebagai reaksi dari aliran Mu’tazilah, namun teologi yang ditimbulkan oleh al-Maturidi ada perbedaannya dengan al-Asy’ari.
Mengenai sifat Tuhan, aliran Maturidiah banyak memiliki kesamaan dengan ajaran Asy’ariyah. Menurut Maturidiah, Tuhan memiliki sifat-sifat, Tuhan mengetahui bukan dengan zat-Nya melainkan dengan kekuasaan-Nya.
Mengenai perbuatan manusia, aliran Maturidiah sependapat dengan Mutazilah. Mereka mengatakan bahwa manusialah yang mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Jadi, paham Maturidiah dalam hal ini sejalan dengan paham Qodariyah atau Mu’tazilah, bukan paham Jabariyah atau Kasb Asy’ariyah.
Berkaitan dengan kedudukan al-Qur’an, aliran Maturidiah tidak sependapat dengan Mu’tazilah. Maturidiah berpendapat bahwa al-Qur’an tidak diciptakan, tetapi bersifat qadim. Begitu pula mengenai kewajiban Tuhan mewujudkan perbuatan, menurut al-Maturidi perbuatan Tuhan itu tidak bisa dikatakan wajib karena perbuatan wajib itu mengandung unsur paksaan, sedangkan perbuatan Tuhan itu jika karena terpaksa bertentangan dengan sifat iradah-Nya. Tetapi al-Maturidi percaya bahwa Tuhan berbuat tidak sia-sia.
Dalam persoalan dosa besar, al-Maturidi sepaham dengan al-Asy’ari, dia menyatakan bahwa orang yang berdosa besar masih tetap mukmin. Al-Maturidi juga menolak paham posisi diantara dua posisi seperti Mu’tazilah.
Mengenai janji dan ancaman, aliran ini sepaham dengan Mu’tazilah. Janji dan ancaman itu kelak akan terjadi. Demikian juga dalam hal anthropomorphisme (al-tajassum) al-Maturisi sejalan dengan Mu’tazilah.
Maturidiah tidak sepaham dengan Asy’ariah yang mengatakan bahwa ayat-ayat yang menggambarkan Tuhan mempunyai bentuk jasmani tak dapat diberi interpretasi atau ta’wil. Menurutnya tangan Tuuhan, wajah Tuhan dan sebagainya mesti diberi aerti Hajazi atau kiasan bukan dalam arti ta’wil.